Aceh Utara, suwanusantara.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Aceh Utara melakukan pengamanan dan pengawalan dalam rangka pemusnahan rokok ilegal oleh Bea Cukai Lhokseumawe, dengan jumlah barang bukti rokok ilegal senilai Rp 1,2 miliar, di halaman Kantor Bea Cukai, Jl.Iskandar Muda No.17, Gampong Jawa Lama, Kota Lhokseumawe, Kamis (06/07).
Rokok ilegal yang di musnahkan hasil sinergitas Satpol PP kabupaten Aceh Utara bersama Bea Cukai dan POM TNI AD dalam aksi Gempur rokok ilegal. Selama dua tahun sekitar 744 kali gempur, dengan membuahkan hasil sebanyak 1,176 juta batang rokok ilegal.
Kasatpol PP Kabupaten Aceh Utara Adharyadi, S.Sos dalam aksi gempur rokok ilegal sejak tahun 2021 menugaskan Kasi Operasi dan Pengendalian, untuk bersinergitas dengan Bea Cukai Lhokseumawe, melakukan metode pendekatan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi dan evaluasi efek jera kepada penjual rokok bermerek tanpa pita cukai/ilegal, terang Adharyadi.
Dikatakan, pihak Satpol PP Aceh Utara yang menghadiri serta pengamanan dan mengawal pemusnahan rokok ilegal itu, langsung di lakukan oleh pihak Bea Cukai Lhokseumawe sendiri. “Terimakasih dan apresiasi atas kinerja Bea Cukai Lhokseumawe yang selama ini telah bersinergitas dalam melakukan operasi gempur rokok ilegal di lapangan,” ucapnya.
Dirinya juga menghimbau adik-adik pelajar yang mengetahui adanya rokok ilegal untuk diberitahukan ke pihaknya, sehingga dapat melakukan peningkatan. “Kepada seluruh masyarakat kabupaten Aceh Utara khususnya, yang menjual rokok tanpa pita cukai/ilegal, untuk tidak lagi menjual rokok di larang tersebut,” harap Adharyadi. (Yoes)