Aceh Utara, suwanusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja senilai belasan miliar rupiah dengan cara digiling ke mesin molen dan membakarnya pada Kamis (25/05/2023) di halaman Mapolres setempat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan menggunakan jenis molen adalah sabu sebanyak 12 kilogram yang sebagiannya telah disisihkan seberat 155 gram untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium BPOM Banda Aceh.
“Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polres Aceh Utara pada Jumat 12 Mei 2023 lalu di Gampong Keude Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya yang menjerat tiga tersangka yaitu DA, DAR dan RA,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, barang bukti ganja yang dimusnakan dengan cara dibakar berjumlah 7 bungkus seberat 6,250 gram, ditambah 50 batang pohon ganja.
“Barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan pada 21 dan 29 Maret 2023 yang menjerat 4 tersangka yakni Zf, Ri, An dan Zi,” sebut Kapolres.
Ia menambahkan, untuk barang bukti ganja tersebut juga telah disisihkan seberat 80 gram untuk kepentingan pemeriksaaan di Labfor Polda Sumut.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada hari ini diperkirakan senilai Rp 14,2 miliar dengan adanya pemusnahan ini maka telah dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih berjumlah 126.000 jiwa dari pengaruh bahaya narkoba,” terang AKBP Deden.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut ikut dihadiri Kasi Intel Kejari Aceh Utara Arif Kadarman, SH, Panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon Zulfakruddin, SH dan Direktur YLBH Bina Bangsa Lhokseumawe Maimun Idris, SH, MH.
Sementara 3 tersangka pemilik 7 bungkus sabu yang dimusnahkan juga ikut dihadirkan ke lokasi pemusnahan. (Yoes)