SUWA. Banda Aceh – Pelaksanaan regulasi qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) perinsipnya didukung semua eleman masyarakat Aceh.
Pada proses transisi ditemui beberapa kendala bagi nasabah. Sampai ada nasabah yang menggugat bank di Aceh.
Kendala penarikan uang yang terbatas dan konsekwensi lainnya pengurangan karyawan bank konfensional dan penguran gaji saat beralih ke Syariah.
Maka masa transisi sampai Januari 2022 perlu dibentuk tim percepatan dan review legislasi oleh Pemeritah dan DPR Aceh.
Demikian kesimpulan dari pertemuan publik review dengan tema “ Menelaah aspek Yuridis Qanun LKS Nomor 11 tahun 2018 : Peu Keuh Jet Tancap Gas Laju ? “, yang diselenggarakan Rabu, (30 /12/ 2020) Pukul : 09.00 Wib. di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh.
Narasumber dihadirkan, , H. Nasir Djamil (Ketua Forbes DPR RI Aceh), H. Dahlan Jamaluddin (Ketua DPRA), H. Makmur Budiman (Ketua Kadin Aceh), Dr Amri (Pakar Ekonomi Unsyiah) dan Safaruddin (Ketua Ikatan Advokat Indonesia Aceh)
YARA Aceh memprakarsai acara ini. hadir sejumlah tokoh-tokoh Aceh yaitu H. Azwar Abubakar, manatan Plt. Gubernur Aceh, Karimun Usman, mantan anggota DPR-RI dan sejumlah tokoh penting Aceh lainnya, serta para undangan dari kalangan Perbankan, dosen, ekomom, pemgusaha, aktifis mahasiswa dan LSM.
Saran dan pendapat muncul betagam di sesi pemrasaran yang dipandu panitia setelah para naras umber menyampaikan pandangan mereka terkait pelaksanaan Lembaga Keuangan Syariah ini.
Ada yang minta diberi ruang ke bank konfensional supaya ada pilihan, kekhawatiran investasi sulit dikebangkan di Aceh dan sebagainya.
M.Nasir Djamil, anggota DPR RI asal Aceh mengatakan, pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, dari awal tidak serius mengawalnya, tidak dikelola dengan baik. Akibatnya muncul kompetensi.
“Didalam qanun nomor 8 tahun 2014 itu disebutkan, intinya bahwa bank-bank konvensional yang beroperasional di Aceh itu membuka unit usaha-usaha syariah (UUS). Lalu di qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tidak disinggung. Kalau memang mau dinegasikan dibuat dengan peralihan bahwa dengan berlakunya qanun ini maka pasal dua sekian dalam qanun itu harus ngak berlaku lagi, itu ndah dibuat. Lalu Panitia pengawal tidak dibuat juga dalam qanun ini. Padahal ini jajatan besar melebihi hajatan pemilu legislative, pilkada dan Pilpres. Sebuah hajatan besar itu harus ada panitianya yang mengawal, maka sejak awal tadi saya katakan panitia ini perlu dibentuk untuk mensoisaliasi ke semua pihak”, kata Nasir Jamil seraya mengharapkan dengan diskusi ini jadi momentum mensseruskan pengawalan qanun ini. Dan Gubernur Aceh membentuk Tim Percepatan dan meminta DPR Aceh dapat memainkan perannya mereview qanun ini.
Sedangkan Ketua DPR Aceh Dahkan Jamaluddin memaparkan, persoalan yang mengemuka di transisi. Di aturan peralihan disebutkan ada 3 tahun, dari 4 Januari 2019 dilembar daerahkan,2020,2021 sampai 2022. Sekarang masih berjalan, informasi dari pihak perbankan 40 sampai 70 persen sudah beralaih ke syariah.
“ Saya kira Biro Ekonomi Pemerintah Aceh hadir, ini yang perlu dilakukan Pemerintah Aceh untuk melisting semua persoalan-persoalan yang tadi dan kembali dalam focus grup yang terpimpin terutama dengan perbankan yang memberikan layanan, agar persoalan transisi ini bisa terjawab dengan sempurna. Disampaikan semua persoalan yang sangat tenis sekali, saya kira disitu peran pemerintah Aceh”, tandas Dahlan Seraya menyarankan kepada Ketua Komisi II DPRA, Khairil Syahrial yang juga hadir di Aceh itu untuk memfasilitasi rapat pertemuan dengan eksekutif.
Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Aceh, Safaruddin yangmelayangkan gugatan kepada Bank Mandiri, BCA, dan BRI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) mengakui sudah menyurati DPRA.
Qanunnya sudah benar, kata Safaruddin juga Ketua YARA Aceh ini, namun perlu yudisial review untuk penyempurnaan dengan dampak-dampak yang terjadi sekarang ini.
“ Saya tegaskan bahwa, kalau orang lain mendukung 100 persen, saya 1000 persen mendukung LKS ini, saya juga punya rekening di bank Syariah. Kita dukung LKS , karena itulah kekhususan kita untuk meningkatkan nilai tambah di Aceh ”, tandas Safaruddin.
H. Makmur Budiman menegaskan, yang pertama digaris bawahi bahwa KADIN Aceh mendukung full LKS yang ada di Aceh, tapi Kadin Aceh juga meminta kepada Pemerintah karena banyak juga masyarakat non muslim, sebaiknya kita juga minta dikasi ruang untuk masyarakat non muslim. Supaya kita juga bisa bersama-sama. Jadi kalau seandainya, ada unsur diskriminasi, mungkin kita coba pikirkan jangan ada unsur diskriminasi, ujarnya. (din)