KOTA JANTHO.Suwanusantara.com – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar secara resmi mengeluarkan Seruan Bersama melalui surat Nomor: Istimewa tahun 2022.
Inti seruan itu adalah imbauan kepada seluruh masyarakat dalam wilayah Aceh Besar, untuk tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat serta etika masyarakat Aceh, pada malam pergantian tahun 2022/2023.
Kegiatan dimaksud antara lain, pesta kembang api, membakar petasan, meniup terompet, hingga balapan liar dan konvoi kendaraan dan jalan kaki serta kegiatan lain yang dinilai mudharat atau tidak bermanfaat.
Seruan yang ditandatangani Forkompimda Aceh Besar secara lengkap itu (Bupati, Ketua DPRK, Kapolres, Dandim 0101 KBA, Kajari dan Ketua MPU itu, secara lugas juga menyatakan larangan terhadap pembakaran mercon/ kembang api, terompet dan sejenisnya.
Di penghujung seruan itu, jajaran Forkopimda Aceh Besar mengajak seluruh masyarakat di Aceh Besar untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan serta meningkatkan kepedulian dalam menjaga diri dan keluarga dari kegiatan yang melanggar Syariat Islam.
Secara khusus Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM mengajak semua warga Aceh Besar untuk menjaga kondusivitas terkait malam pergantian tahun. Dengan tidak melakukan hal hal yang memantik kekisruhan di kalangan masyarakat.
“Mari kita saling menghormati dalam koridor kebinekaan dan keberagaman. Sehingga malam pergantian tahun benar benar membawa kita dalam suasana reflektif untuk menghadapi tahun selanjutnya dengan perasaan lebih optimis serta tetap dalam balutan rasa syukur kepada Allah SWT,” kata Muhammad Iswanto.