Daerah  

Razia Dadakan, Tim Gabungan Temukan Barang Terlarang di Lapas Lhoksukon

Aceh Utara, suwanusantara.com – Tim gabungan Polres Aceh Utara bersama Brimob Kompi 4 Batalyon B pelopor Sampoyniet yang dipimpin Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melakukan razia dadakan ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Selasa (30/05/2023)

Dalam razia ke Lapas yang dihuni 381 warga binaan itu, tim gabungan menyita 85 handphone, alat hisap sabu, senjata tajam hingga kondom dari kamar warga binaan, bahkan 15 penghuni lapas juga didapati positif zat methamphetamine (sabu) setelah dilakukan tes urine secara acak, kata AKBP Deden Heksaputera.

“Barang-barang ini adalah benda yang tidak boleh ada dalam sel lapas, Alhamdulillah razia ini membuahkan hasil dan ini mudah-mudahan dapat mencegah peredaran narkoba, yang dimana diketahui banyaknya kasus narkoba yang dikendalikan dibalik lapas yang tentunya dilakukan melalui handphone sebagai alat komunikasi,” ujarnya.

Kapolres menyampaikan, pihaknya akan mengecek keseluruhan dan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait apakah penghuni lapas Lhoksukon yang terindikasi sebagai pengendali peredaran Narkoba.

Terkait dengan 15 penghuni lapas yang positif urine, Kapolres akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap hal itu.

Para tahanan atau napi ini telah mengaku dalam beberapa hari ke belakang telah memakai narkoba. “Ini akan kita dalami lebih lanjut, dari mana barang sabu tersebut bisa masuk ke dalam lapas, ini akan kita selidiki dan kita dalami,” tegas AKBP Deden.

Terkait barang terlarang yang ditemukan di dalam lapas, Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi, SH mengatakan, pihaknya rutin melakukan razia serupa dan melakukan penggeledahan barang dan badan terhadap barang dan tamu yang masuk, meskipun demikian ia mengaku pihaknya masih kecolongan. (Yoes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *