SUWA. PANDEGLAG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Banten menangkap tiga orang ang teribat kasus praktik klinik aborsi ilegal di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Ketiga orang yang ditangkap yakni NN (53) berprofesi sebagai bidan, ER (38) seorang perawat, dan, RY (23) seorang pasien yang berprofesi karyawan swasta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuudin di Serang, Selasa (3/11) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga terhadap keberadaan klinik Bidan Sejahtra dijadikan praktik aborsi.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota kami dari masyarakat, yang curiga dengan keluar masuknya pasien. Mereka anggap tidak wajar, dan pasiennya lebih banyak perempuan,” kata Kombes Pol Nunung Syaifuudin dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Banten.
Berbekal dari informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti salah satu pasien yang hendak aborsi di klinik Bidan Sejahtra.
“Ketika di jalan, kita (polisi, red) tanya kepada satu pasien, dan mengaku bahwa dirinya sudah melakukan aborsi di klinik tersebut. Saat di periksa di dalam klinik itu masih terdapat gumpalan darah bekas aborsi di salah satu wastafel,” katanya.
Nunung menjelaskan, dari keterangan tersangka bahwa klinik aborsi ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2006 dan telah melakukan aborsi lebih dari seratus kali.
“Menurut pengakuan bidannya ini, sudah 100 lebih yang melakukan aborsi dengan harga atau tarif per pasiennya itu Rp2,5 juta,” kata Nunung.
Ia mengungkapkan, jika bayi dari hasil aborsinya usianya di atas 3 bulan dibawa oleh pasien.
Sedangkan bayi yang masih di bawah 3 bulan dibuang olehnya ke saluran wastafel.
Polisi juga sudah melakukan penggeledahan ke beberapa tempat yang dicurigai menjadi tempat pembuangan bayi.
“Tetapi kita (polisi, red) tidak menemukannya,” ungkapnya.
Selain itu, kata Nunung, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah sendok kuret, dua buah kominstrumen, obat injeksi, suntikan dan satu buah meja genokologi serta uang senilai Rp2,5 juta.
Atas perbuatannya itu tersangka NN dikenakan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Sedangkan tersangka RY dijerat pasal 346 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP I, bahwa barangsiapa yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun,” kata Nunung. (antara/jpnn)
Sumbet : jpnn