Daerah  

Kejari Abdya Dukung Pembagian Lahan Eks HGU PT CA

suwanusantara.com.Aceh Barat Daya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) mendukung rencana pemkab yang akan membagikan eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi berlokasi di Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot kepada masyarakat.Rabu, (6/10/2021).

Kajari Abdya Nilawati SH,MH mengatakan, pasca Pemerintah daerah tidak memberikan lagi rekomendasi perpanjangan izin untuk perusahaan tersebut dan bekas lahan PT. CA sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrach) dari Mahkamah Agung.

“putusan hukum sudah jelas dan pada prinsipnya kita mensupport pemkab Abdya untuk melakukan eksekusi, apalagi lahan tersebut dibagikan kepada masyarakat Abdya,”sebut Kajari Abdya,Nilawati

Selanjutnya dikatakan,Penegasan ini,ia sebutkan usai menghadiri rapat bersama Forkopimkab serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya di Banda Aceh. Senin (4/10) lalu

Maka,secara otomatis menyetujui SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019.Dalam SK itu, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002 hektare ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma.

“Itu berarti, dari tanah seluas 4.864,88 hektare yang diajukan perpanjangan HGU PT CA, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang atas lahan seluas 1.902,66 hektare. Maka dari itu, kita mendukung langkah dan kebijakan pemerintah Abdya,” ujarnya

lebih Lanjut dikatakan, Bahkan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT Cemerlang Abadi pada Tanggal 28 September 2020, maka secara otomatis Surat Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU), yang diterbitkan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Pertanahan Nasional sudah berlaku.

Sehingga pemerintah daerah sudah dapat melakukan persiapan untuk pelaksanaan, salah satunya mempersiapkan calon penerima,

“Kita berharap pembagian lahan itu dipercepat. Apalagi Bapak Bupati Akmal memiliki niat mulia terhadap lahan itu, baik diberikan untuk Ormas Islam, anak yatim, fakir dan miskin. Intinya, pembagian lahan itu juga harus jelas secara data dan terbuka untuk masyarakat Abdya,” pungkas Nilawati.( Mufti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *