Barat  

Diduga Miliki 4,59 gram Sabu, Polres Abdya Tangkap Pemuda Desa Lhung Hasan

Suwanusantara.com. Abdya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba yang ada di wilayah Kabupaten tersebut. Kamis, (25/11/2021)

Kali ini anggota Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria yang terduga mengkomsumsi barang haram tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sebarat 4,59 gram sabu-sabu.

Penangkapan pelaku berinisial DP (33) disalah satu pondok yang dihuninya di Desa Lhung Hasan, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.

Kronologisnya, sekira pukul 09:00 Wib,selain satu paket sabu berat 4,59 gram polisi juga menyita satu unit Nokia warna hitam, untuk dijadikan barang bukti penangkapan.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Narkoba IPDA Hengki Harianto SH MH, mengatakan, selain pelaku polisi juga berhasil mengamankan sabu seberat 4,59 gram yang ditemukan didalam saku celana sebelah kiri yang berada dikamar mandi milik pelaku, kemudian pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Personil Satresnarkoba Polres Abdya mendapatkan informasi bahwa ada pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu di Desa Lhung Hasan Blangpidie, setelah mendapatkan informasi dan ciri ciri pelaku dan juga pondok yang di huni pelaku, tim langsung ke TKP dan berhasil menangkap seorang terduga beserta barang bukti sabu,” ujar Hengki.

Selanjutnya dikatakan, atas perbuatannya, DP melanggar Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

“Sampai saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (MS). (Mufti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *