DPR Aceh Sahkan APBA 2022 Rp 16,17 Triliun

Suwanusantara.com.Banda Aceh –Dewan Perwakilan Rakyat Aceh kembali menggelar rapat mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2022. APBA sebesar Rp 16,17 triliun. Setelah Mendagri melakukan evaluasi terlebih dulu.

Rapat paripurna yang berlansung di gedung DPR Aceh, Selasa (11/1/2022) itu dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh Dalimi dihadiri sejumlah anggota DPR Aceh dan perwakilan Pemerintah Aceh.

Dalam rapat yang berlansung lancar itu, anggota DPR Aceh menyetujui Raqan tersebut disahkan menjadi Qanun Aceh.

” Sebelum qanun disahkan, Mendagri telah melakukan evaluasi terlebih dulu”, kata Dalimi.

Badan Anggaran DPR Aceh, kata Dalimi Politikus Partai Demokrat itu, bersama tim anggaran Pemerintah Aceh telah duduk bersama membahas tindak lanjut hasil evaluasi Mendagri.

Menurutnya, hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRA nomor 1/DPRA/2022 tentang penyempurnaan atas keputusan Mendagri nomor 903-5890 tahun 2021.

“Komposisi APBA 2022 adalah pendapatan Rp 13,35 triliun, belanja Rp 16,17 triliun, surplus Rp 2,8 triliun,” kata Dalimi dalam rapat paripurna.

Disebutkannya, untuk pembiayaan Aceh terbagi dari penerimaan Rp3,41 triliun, pengeluaran Rp 595 miliar, dan pembiayaan neto Rp2,81 triliun.

“Komposisi anggaran sebagaimana yang tertuang dalam keputusan pimpinan yang tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam keputusan DPR Aceh sebagai dasar penetapan Qanun APBA tahun anggaran 2022 oleh Gubernur Aceh,” jelas Dalimi.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *