Suwanusantara.com.BANDA ACEH – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan (Kanwil BPN) Aceh resmi diserahterimakan dari Dr. Agustyarsyah kepada Dr. Mazwar.
Asisten III Sekda Aceh, Iskandar AP, yang hadir mewakili Gubernur Aceh dalam acara pisah sambut itu, berharap Kepala Kanwil BPN Aceh yang baru untuk tetap membangun hubungan baik dengan Pemerintah Aceh., dalalam hal ini Dinas Pertanahan Aceh, agar segala koordinasi terkait bidang pertanahan di Aceh bisa berjalan dengan baik.
“Bapak Agustyarsyah selaku Kepala Kanwil BPN Aceh selama lebih dua tahun belakangan ini berperan sangat bijaksana, sehingga Dinas Pertanahan Aceh dan BPN Aceh bisa bekerja sama dengan baik. Harapan kami, kiranya Bapak Mazwar kembali dapat melanjutkan kerjasama ini sehingga koordinasi dan kerjasama Dinas Pertanahan Aceh dan BPN Aceh tetap berjalan harmoni,” kata Iskandar, Jumat 4/02/2022.
Iskandar mengatakan, kerjasama antarinstansi tersebut sangat dibutuhkan, sebab masih banyak tugas bidang pertanahan yang harus dselesaikan. “Misalnya, proses penyelesaian sertifikat tanah bagi warga miskin, penanganan Program PTSL, dan lain sebagainya. Semua iu pasti membutuhkan kerjasama yang baik antara Dinas Pertanahan Aceh dan BPN Aceh.”
Iskandar berharap, fondasi kerjasama yang telah dibangun Agustyarsyah selama ini bisa diperkuat lagi, sehingga semua persoalan pertanahan di Aceh dapat kita tangani dengan mudah.
Mazwar yang kini menjabat Kepala Kanwil BPN Aceh, adalah adalah salah seorang putra asli Aceh. Ia sebelumnya pernah menduduki jabatan Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, Kalimantan Timur, dan Bengkulu.
Sementara itu, Agustyarsyah kini akan menduduki jabatan baru sebagai Kepala Pusat Pengembangan SDM Kementerian ATR/BPN.
Iskandar menyebutkan, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menyebutkan bahwa Provinsi Aceh memiliki keistimewaan dalam penanganan masalah pertanahan. Terutama sejak terbitnya Perpres Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.
Namun demikian, kata Iskandar, proses pengalihan itu tidak mudah, dan tentunya akan terus berlanjut. Kanwil BPN yang ada di Aceh masih tetap menjalankan kewenangannya sebagal kepanjangan tangan dari Kementerian ATR/BPN.
“Pemerintah Aceh tetap menyiapkan langkah untuk proses pengalihan kewenangan dengan membentuk Dinas Pertanahan Aceh sebagai bagian dari Organisasi Pemerintahan Aceh,” kata Iskandar.
Ia menyebutkan, Dinas Pertanahan telah hadir di tingkat Provinsi dan Kab/kota sejak tahun 2016 sebagaimana restu dari Kementerian Dalam Negeri.
Saat ini, Dinas Pertanahan Aceh lebih banyak menangani isu-isu terkait penyelesaian konflik pertanahan, sementara BPN Aceh tetap fokus menjalankan kewenangan dari Pemerintah pusat. (ADV)