News  

Konvergensi Program Menjadi Kata Kunci Memastikan Program-Program Intervensi Dapat Dilaksanakan

BLANGPIDIE. Suwanusantara.com. Kepala Perwakilan BKKBN Aceh Drs. Sahidal Kastri,M.Pd mengatakan, konvergensi berbagai program yang terkait dengan penurunan Stunting menjadi kata kunci untuk memastikan program-program intervensi tersebut yang dapat dilaksanakan dan dimanfaatkan secara optimal.

” Sehingga nantinya akan memberikan kontribusi positif pada penurunan Stunting di provinsi Aceh “, kata Sahidal Kastri dihadapan peserta forum pertemuan kegiatan Rekonsiliasi Stunting tingkat Kabupaten Aceh Barat Daya di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKSPSDM Abdya Kamis, 16 Juni 2022

Lebih lanjut Kepala BKKBN Aceh mengharapkan dengan Koordinasi yang kuat bersama pemerintah daerah nantinya upaya Percepatan Penurunan Stunting dapat teratasi dan BKKBN Aceh akan memonitor pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai menu Bantuan Operasional Keluarga Berencana BOKB tahun 2022.

Sementara Husni Thamrin,SE,MM selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting TPPS Provinsi Aceh dalam materinya menjelaskan mekanisme mulai dari Pemerintah Tingkat Kabupaten hingga Pemerintah Tingkat Desa.

” Semoga masing-masing kita berkomitmen dalam penanganan stunting, karena komitmen ini merupakan Pilar Pertama dalam upaya pengentasan Stunting’, tegas dia.

Kegiatan Rekonsiliasi tersebut diprakarsai oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional BKKBN Provinsi Aceh bersama Dinas BPM, Dalduk, PP,PA Kabupaten Abdya dan melibatkan seluruh unsur lintas Sektor yang terkait dengan percepatan penurunan Stunting di tingkat kabupaten Abdya.

Sementara itu , Asisten I Pemkab Abdya Amrizal,S.Sos mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya akan segera mengupdate data terkait dengan data Percepatan Penurunan Stunting.

setelah kita amati secara seksama dan analisa masih banyak data yang tidak valid, oleh karenanya kami mengajak kepada semua pihak secepatnya kita duduk dan rembuk bersama serta kita buka data dari masing-masing instansi pemegang data, sehingga data nantinya menjadi valid dan dapat dipertanggung jawabkan.

Sebagaimana Peraturan Presiden RI no.72 tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting, tambahnya, Perpres ini memberikan dasar hukum untuk melakukan penguatan kinerja yang substansi, intervensi serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan Penurunan Stunting, katanya. ( R/kas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *