Daerah  

Sidang Paripurna DPRK Aceh Besar dengan Agenda Penetapan Anggota KIP Ricuh

Kota Jantho, suwanusantara.com

Pelaksanaan paripurna penetapan anggota KIP Aceh Besar mendapat hujan protes dan interupsi oleh sejumlah Anggota DPRK yang hadir. Sidang paripurna yang di pimpin oleh Wakil Ketua Zulfikar Azis tersebut berlangsung Ricuh bahkan sejumlah Anggota Dewan melakukan aksi Walk Out dari sidang tersebut, karena menganggap paripurna tersebut terkesan dipaksakan.

Zulfikar, SH, M.Kn salah seorang Mantan Pimpinan DPRK Periode (2014-2019) yang juga Politisi Partai NasDem menerangkan Sejumlah anggota dewan melakukan protes karena menemukan sejumlah kejanggalan terhadap mekanisme Penjadwalan di dalam Rapat Badan Musyawarah sehari sebelum pelaksanaan paripurna tersebut. Hal ini tidak pernah terjadi dimasa saya menjadi wakil ketua dprk di periode yang lalu.
Kemudian Zulfikar menambahkan ada beberapa kejanggalan lain dalam tahapan dan proses rekrutmen calon Anggota KIP, dimulai dari tahapan pembentukan Panitia Seleksi sampai pada proses penetapan tingkat komisi.
Ketua Komisi 1 saudara Zulfahmi yang seharusnya mengundang anggota untuk mengadakan rapat pleno, ternyata tidak tau apa apa sehingga sekretaris Komisi 1 langsung membuat surat undangan rapat pleno komisi 1, hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 pasal 89 ayat 7 yang jelas mengatur bahwa rapat komisi merupakan rapat anggota komisi yang di pimpin oleh ketua atau wakil ketua dan juga bertentangan dengan tata tertib DPRK Aceh Besar yang telah di sahkan. Belum cukup disitu, pelaksanaan keputusan komisi 1 tentang berita acara rapat pleno komisi 1 yang telah beredar luas di masyarakat tentang penetapan nama-nama yang lulus anggota KIP tidak di tanda tangani oleh ketua dan wakil ketua komisi 1, tapi hanya di tanda tangani oleh sekretaris dan sejumlah anggota komisi 1 saja.

Hal juga di perkuat oleh Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Dr Yusran yunus, MA dan Ketua Fraksi Golkar NasDem PBB terkait Pelaksanaan rapat badan musyawarah yang terkesan mendadak dan tertutup seolah memperjelas kejanggalan proses penetapan anggota KIP yang penuh misteri tersebut. Dimana undangan rapat banmus yang dilaksanakan pada hari selasa tgl 4 juli 2023 tersebut baru di kirimkan pada hari yang sama beberapa menit sebelum rapat di mulai. Dimana surat undangan rapat yang di kirim tersebut juga sangat rancu yaitu memuat jadwal rapat pada hari selasa tanggal 14 juli 2023. Undangan rapat banmus tersebut.

Menyikapi kenyataan di atas sejumlah anggota DPRK langsung mengajukan protes agar tahapan pelaksanaan paripurna tidak dilanjutkan karena terdapat sejumlah pelanggaran ketentuan perundang undangan dan cacat hukum.

Muhibuddin Ucok ketua Golkar Aceh Besar juga sangat menyesalkan proses seleksi KIP Aceh Besar berlangsung tidak semestinya. Jika proses yang di jalani tidak benar maka hasilnya kedepan pasti juga tidak benar, ujarnya mengakhiri.

Sementara itu anggota DPRK lainnya Rahmat Aulia menyarankan kepada ketua dan pimpinan DPRK agar rapat paripurna tentang penetapan anggota KIP tidak di laksanakan dulu sampai di selesaikan dulu persoalan pada tingkat komisi.(rel)

Photo :
Zulfikar, SH, M.Kn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *