Suwanusantara.com.BANDA ACEH – Upaya skrining kesehatan terhadap calon penganti (Catin) dapat dilakukan antaranya yaitu, fokus pada variabel-variabel yang menjadi determinan stunting dan hasil skrining berupa sertifikat/kartu yang menyatakan beresiko atau tidak berisko melahirkan bayi stunting. Diharapkan dapat menjadi syarat dalam pendaftaran pernikahan di KUA maupun Disdukcapil.
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Aceh, Drs. Sahidal Kastri, M.Pd, saat berkunjung ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, pada Selasa (22/2/2022) di Banda Aceh bersama pejabat dijajarannya.
Kedatangan Sahidal selain bersilaturrahim juga untuk bersinergi dan berkoordinasi terkait percepatan penurunan stunting di Aceh. Kaper Sahidal didampingi Sekban, Husni Thamrin, SE, MM dan Koordinator Bidang KSPK, Faridah, SE, MM. Sementara Kakanwil Kemenag Aceh, Dr. Iqbal S.Ag, M.Ag, didampingi Plt. Kabag TU, Drs. Marzuki, MA, dan Sub Koordinator Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Khairuddin S.Ag, MA.
Kepala Perwakilan BKKBN Aceh, Sahidal Kastri mengatakan, pihaknya terus bergerak dan melakukan upaya kerjasama dengan berbagai instansi dan lembaga terkait guna percepatan penurunan stunting di Aceh.
Dengan adanya dukungan Kanwil Kemenag Aceh, mudah-mudahan dapat terwujud dengan baik penurunan stunting di Aceh yang merupakan program nasional sebagaimana di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,” jelas Sahidal.
Selanjut, Sahidal mengatakan, Perpres ini untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting di provinsi dan kabupaten/kota.
“Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting sebesar 14 persen pada 2024 dan berdasarkan Lima Pilar Percepatan Penurunan Stunting, akan disusun Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk mendorong dan menguatkan konvergensi antar program melalui pendekatan keluarga berisiko stunting,” kata Sahidal.
Selain itu Sahidal menyebutkan, pada 2021 Aceh secara nasional berada diurutan ketiga dari urutan kelima pada 2019. Prevalensi balita stunting pada 2021 sebesar 33,2 persen, atau turun sebesar 1 persen dibandingkan pada 2019 yaitu sebesar 34,2.
“Presentasi ini di atas rata nasional, yaitu 27,7 persen. Saya berharap dengan adanya koordinasi yang baik antara BKKBN Aceh dengan Kanwil Kemenag, pencapaian target 2024 sebesar 14 persen dapat tercapai dan Aceh tidak lagi termasuk ke dalam sepuluh besar nasional, provinsi tertinggi stunting,” demikian harap Sahidal.
Kakemenang Aceh, Iqbal pada kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya menyambut baik hubungan kerjasama ini. Ia berharap sinergisitas program penurunan stunting ini dapat juga membangun keluarga yang sejahtera di Aceh, serta dapat menghasilkan generasi berkualitas, dan Aceh bebas stunting.
Iqbal mengatakab, Kaneil Kemenag Aceh giat melakukan sosialisasi pencegahan stunting, pencegahan penggunaan narkoba, dan hal bersifat negatif lainnya.
“Jadi, harus benar-benar serius kita tangani dari hulu, Catin. Kita berharap stunting bukan saja fisik, tetapi juga pola pikir, dan ‘tidak stunting’ dalam beragama,” tegasnya.
Menurutnya, program bimbingan perkawinan bagi calon pengantin gencar dilakukan untuk kepentingan Catin itu sendiri.
“Setidaknya bertujuan memberikan informasi dan untuk membentuk keluarga sakinah, menjaga kesehatan reproduksi, dan tentang kesehatan keluarga. Kita bisa saling bersinergi dan berkoordinasi dengan beberapa program terkait ini, dalam percepatan penurunan stunting, ” demikian pungkasnya. (R/kas)