Daerah  

BKKBN Aceh ,Perkuat Rekonsiliasi Stunting Tingkat Kabupaten di Aceh Timur

IDI.Suwanusantara.com – Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Aceh Drs Sahidal Kastri,M.Pd memberi materi pada Kegiatan Rekonsiliasi Stunting Tingkat Kabupaten Aceh Timur di ruang aula Sekdakab, Rabu (25/5/2022).

Dalam kunjungan tugas dinas ke daerah ini, Sahidal Kastri didampingi beberapa pejabat BKBN lainnya menyempatkan diri mengunjungi Balai penyuluhan Keluarga Berencana Kecamatan Julok.

Tujuan kunjungan, guna memotivasi para petugas Tim Pendamping Keluarga dan mengecek kesiapan data dan laporan dalam upaya Percepatan Penurunan Angka Stunting RAN-PASTI.

 

Penyuluh KB Siap Eksis dan Tampil Dampingi Mitra Kerja Atasi Stunting

Dalam pertemuan di aula Setdakab, Bupati Kabupaten Aceh Timur H.Hasballah Bin H.M. Thaib,SH dalam sambutan tertulisnya dibacakan Asisten I Syahrizal Fauzi, S.STP,MAP menyebutkan,

” Saya menaruh harapan besar terhadap kinerja para penyuluh Keluarga Berencana yang ada di lapangan oleh karenanya penyuluh KB harus eksis ditengah – tengah masyarakat apalagi kabupaten Aceh timur mempunyai wilayah kerja yang sangat luas”, katanya.

Diakuinya, belum semua desa ada bidan disana.

Bentuk keseriusan Kabupaten Aceh Timur dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting, tambah Syahrizal Fauzi, telah membentuk Tim Konvergensi Stunting sejak tahun 2019 dan telah mengeluarkan Kebijakan yang berpihak pada pemenuhan Gizi Balita sesuai dengan Peraturan Presiden no 42 tahun 2013 serta mengimplementasikan Peraturan Presiden no.72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting .

Selanjutnya, dengan menindaklanjuti menetapkan Surat Keputusan Bupati Aceh Timur no 440/171/2022 tentang Penetapan Tim Percepatan Penurunan Stunting TPPS dan Tim Audit Stunting no 440/248/2022

Dikatakannya, strategi pencegahan Stunting dari hulu dengan Scrining, Edukasi kesehatan Reproduksi dan Gizi serta pendampingan bagi calon pengantin adalah langkah yang sangat tepat.

” Penguatan Koordinasi para Stakeholder, pemangku Kepentingan, baik Pemerintah maupun Masyarakat dan Dunia Usaha harus bahu membahu mengambil peran untuk dapat mewujudkan Kabupaten Aceh Timur bebas Stunting”, harap Syahrizal Fauzi, (rel/Kas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *