BANDA ACEH. suwanusantara. com – Serius di dalam penerapan Manajemen Anti Penyuapan, Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Aceh, melaksanakan Bimbingan Teknis Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) basis SNI ISO 37001:2016 di Kryad Muraya Hotel, Banda Aceh dari 1 hingga 2 November 2023.
Kegiatan yang dibuka dan ditutup oleh Sekban Perwakilan BKKBN Aceh, Ihya, diikuti sekitar 32 peserta dan sebagai narasumber dari PT.Bintang Mas Management Consulting. Bimtek selama dua hari ini sendiri diikuti secara hibrit.
Dalam arahannya, Sekban Ihya mengatakan, kegiatan suap tersebut dapat menimbulkan kerusakan terhadap tatanan masyarakat dan negara, oleh karena itu Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantas Korupsi. Menindaklanjuti Inpres tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadopsi secara identik standar ISO 37001:2016 menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
“SNI ISO 37001:2016 dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti penyuapan dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisasi dan atau institusi bisa melakukan pencegahan sejak dini,” jelasnya.
Untuk itu lanjut Ihya, Perwakilan BKKBN lagi menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZIWBK), merasa perlu dan penting, memberi Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Basis SNI ISO 37001:2016. Tujuannya kata Ihya, untuk membantu instansinya mengendalikan praktek penyuapan dengan cara mencegah, mendeteksi, melaporkan, dan menangani penyuapan. Serta sebagai panduan dalam menerapkan SMAP, guna pencegahan penyuapan, dan sebagai bukti dalam hal penyelidikan bahwa BKKBN Aceh telah mengambil langkah untuk mencegah penyuapan.
“Saya berharap setelah mengikuti Bimtek ini, kita dapat bersama-sama, berkomitmen dan menerapkan manajemen anti penyuapan di setiap Pokja Bidang masing-masing, sehingga upaya mencegah, mendeteksi, dan melaporkan penyuapan, dapat terlaksana dengan baik. Setelah ini juga, mari kita lengkapi dan siapkan dokumen yang diperlukan,” ujar Ihya.
ISO 37001:2016 dirancang untuk membantu organisasi/instansi dalam menerapkan sistem manajemen anti suap. Standar ini menentukan serangkaian langkah-langkah yang harus diterapkan oleh organisasi untuk membantu mencegah, mendeteksi dan menangani suap, dan memberikan bimbingan yang berkaitan dengan pelaksanaannya.
Penata KKB Ahli Muda, Fenny Silfia Putri, menambahkan, bahwa manajemen anti penyuapan membantu BKKBN Aceh mengendalikan praktek penyuapan dengan menyediakan sejumlah langkah penting diantaranya penetapan kebijakan anti-penyuapan, penunjukan petugas yang berkewenangan untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti-penyuapan.
“Kita juga telah melakukan berbagai pembinaan dan pelatihan kepada ASN kita, termasuk pada hari ini, yaitu antaranya, penerapan manajemen resiko pada proyek dan kegiatan organisasi, pengendalian finansial dan komersial, dan pelembagaan laporan prosedur investigasi,” ucap Fenny yang juga sebagai Ketua Pokja Pengawasan.
Ia juga mengatakan, Kepala Perwakilan BKKBN Aceh, Safrina Salim, sangat berkomitmen dan mendukung penuh, upaya-upaya yang dilakukan, di dalam mewujudkan instansinya terbebas dari praktik korupsi dan birokrasi yang bersih dari penyuapan. Oleh karena itu, lanjutnya, Kaper merasa perlu melakukan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) basis SNI ISO 37001:2016.
Kegiatan pelaksanaan konsultasi SNI ISO 37001:2016 bersama PT.Bintang Mas
Management Consulting dilakukan secara online telah dimulai sejak 30
Oktober 2023 sampai dengan 14 November 2023. Ia menyebutkan dan menjelaskan, antara lain yang sudah dan akan dilakukan yaitu pada 1 hingga November 2023 yaitu pelatihan Awareness dan Interprestasi ISO 37001:2016 dan workshop penyusunan dokumen utama dan dokumen pendukung ISO SMAP.
Lanjut kemudian, pada 7 November 2023 akan dilakukan pengesahan dan sosialisasi dokumen utama dan pendukung ISO SMAP. “Kegiatan ini akan disosialisasikan kepada seluruh pegawai di Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh agar semua pegawai mengetahui apa isi dokumen-dokumen yang telah dilakukan. Setelah memahami, maka akan mengikuti sitem manajemen anti penyuapan yang akan diterapkan,” pungkas Fenny. (R/Kas)