SUWA-Kota Jantho : Realisasi Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Aceh Besar sampai dengan 31 Mei 2020 sebesar Rp 28.487.498.600 dari hasil refocusing Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2020 sebesar Rp. 47 Milyar.
“Sekitar Rp 28, 48 Miliar lebih sudah kita gunakan untuk belanja kesehatan, dampak ekonomi dan sosial untuk penanganan Covid-19 di Aceh Besar,” kata Drs Iskandar MSi, Sekretaris Daerah Kabupaten(Sekdakab) Aceh Besar, Senin (1/6/2020).
Dijelaskan, Drs Iskandar MSi yang juga Kepala Sekretariat Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh Besar, bahwa realisasi penggunaan dana tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibagi menjadi tiga bidang.
Bidang tersebut meliputi penanganan kesehatan sebesar Rp. 17.791.277.100, yang digunakan antara lain untuk kegiatan penyedian Alat Pelindung Diri (APD), Rapid Test, obat-obatan, sosialisasi, penyemprotan, tenaga medis, dan rehab RSUD. Selanjutnya, peralatan kesehatan di Rumah Sakit, biaya patroli bersama, pembentukan Pos perbatasan, dan penyediaan ruang Isolasi mandiri di setiap kecamatan.
Sementara bidang penanganan dampak ekonomi sebesar Rp 7.350.196.500,- yang telah digunakan antara lain untuk stabilisasi dan ketahanan pangan (bajak sawah dan bibit), Insentif untuk UKM, dan pasar murah. “Sedang bidang jaring pengamanan sosial sebesar Rp 3.346.025.000,- digunakan antara lain untuk penyedian bantuan Sembako kepada masyarakat miskin,” sebutnya.
Begitupun, kata Iskandar, bahwa laporan penggunaan BTT sesuai ketentuan telah disampaikan kepada Pimpinan DPRK Aceh Besar, Kementerian Dalam Negeri, BPKP Perwakilan Aceh, dan juga kepada KPK-RI.
Sementara ruang isolasi mandiri (sesuai protokol kesehatan/pencegahan penyebaran covid-19) pada setiap kecamatan dipersiapkan untuk menampung setiap orang atau masyarakat yang baru datang dari luar Aceh atau daerah yang sudah pandemi/zona merah Covid-19. “Jadi sebagai ruangan isolasi secara mandiri apabila ada gampong atau desa yang belum ada persiapan ruangan,” ungkap Iskandar.
Secara terpisah Ketua Umum PMI Aceh Besar melalui Sekum PMI Aceh Besar, Rahmawati menerangkan bahwa terkait masker label PMI itu pengadaan dari masing-masing relawan bukan menggunakan anggaran daerah, karena itu merupakan atribut dari relawan PMI yang bersumber dari dana pribadi relawan.
Selain dari pribadi relawan, PMI Aceh Besar juga mendapatkan donasi dari Bank Aceh Syariah, PDAM Tirta Mountala dan Ketua DPRK. “Masker PMI hanya untuk relawan yang bertugas kelapangan sebagai bagian dari atribut organisasi, seperti rompi dan baju lapangan,” pungkas Rahmawati.(SA)