Barat  

Diduga Terlibat Perdagangan Tulang Belulang Satwa Dilindungi, Polres Abdya Amankan 3 Pelaku

Suwanusantara.com.ABDYA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dan menahan tersangka kasus tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi berupa rangka tulang belulang Harimau Sumatera dan sisik Tringgiling. Jumat, (11/2/2022)

Pantauan Media, pada kegiatan tersebut juga hadir Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK didampingi Waka Polres Abdya, Kompol Muhayat Effendie SH.MH, Kasat Reskrim Abdya, Iptu Rivandi Pernama, Kasi Pidum Kejari Abdya dan Perwakilan dari TNGL

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK saat Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa (25/1) sekira pukul 12.30 Wib. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Masyarakat bahwa akan ada Transaksi jual beli 1 (satu) Set tulang belulang Harimau Sumatera dan Sisik Tringgiling (Satwa yang dilindungi) di sebuah Caffe yang terletak di Desa Kayee Aceh Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Abdya.

Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Abdya berkoordinasi dengan pihak seksi pengelolaan Taman Nasional Wilayah Blangpidie guna menindak lanjuti laporan yang diterima tersebut, guna memastikan dan langkah-langkah yang akan diambil serta memetakan lokasi yang akan dijadikan transaksi oleh terduga Pidana

“Menindak lanjuti informasi tersebut Personel Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya bersama Tim Gabungan langsung mendatangi lokasi dan melakukan Pengintaian,” sebut Kapolres

Selanjutnya dikatakan, Setelah Target memasuki Lokasi yang akan dijadikan Transaksi Personil Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) Orang Laki – Laki bersama Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan

“Saat ini tersangka telah kita lakukan penahanan di Polres Abdya guna untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres

Lebih lanjut kata Kapolres, adapun tersangka yakni, TN (57) pekerjaan Wira Swasta, warga Desa Aur Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Kemudian SB (49) pekerjaan Wira Swasta, warga Desa Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara dan YF (46) pekerjaan Sopir, warga Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.

“Dari tangan tersangka Sat Reskrim Polres Abdya mengamankan Barang Bukti berupa, 1 (satu) Set Tulang Belulang Harimau Sumatera, 343,19 Gram Sisik Tringgiling dan 1 (satu) Unit Mobil Innova. Taksiran sementara kerugian dari Barang Bukti yang akan dijual tersebut bernilai Rp. 150.000.000,- ( Seratus Lima puluh juta rupiah,” pungkas Kapolres

Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).(MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *