EDM Merupakan Proses Perbaikan Mutu Pendidikan dan Sebagai Bahan Dalam Penyusunan RKAM Melalui Aplikasi

Oleh : H. Muhammad Yusuf, S.Pd.I (Kepala MIN 30 Aceh Utara)

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan dalam rangka untuk memenuhi delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Pemenuhan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan satuan pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya perubahan budaya mutu pada seluruh warga di madrasah.

Pemerintah telah memberikan Bantuan Operasional Madrasah (BOS) kepada seluruh madrasah, baik madrasah negeri maupun swasta, agar mutu pendidikan semakin baik.

Keberhasilan penggunaan dana yang dikelola oleh madrasah sangat tergantung bagaimana madrasah menyusun perencanaan dan menggunakan secara efisien dan tepat guna.

Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan ditingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Melalui EDM, madrasah dapat mengetahui aspek-aspek yang perlu ditingkatkan, serta kekuatan dan kelemahan yang ada di madrasah dapat diidentifikasi. Hasil EDM akan digunakan sebagai bahan untuk menetapkan jenis-jenis program/kegiatan prioritas dalam penyusunan rencana peningkatan dan pengembangan madrasah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAM).

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan pemanfaatan EDM ini diperlukan kebersamaan dan kemauan kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, komite madrasah, siswa dan orang tua siswa untuk bersedia membuka diri atas kekurangan yang masih ada di madrasah. Semangat kebersamaan seluruh warga madrasah untuk mau mengevaluasi diri demi kemajuan bersama adalah kunci dari manfaat EDM ini.

Pada prinsipnya EDM adalah penilaian yang dilakukan oleh warga madrasah itu sendiri dengan penuh kesadaran dan kejujuran yang akan digunakan oleh madrasah itu sendiri untuk perbaikan mutu pendidikan. Dengan melakukan EDM, madrasah akan memperoleh manfaat sebagai berikut:

*1* . Mengetahui tingkat pencapaian kinerja madrasah.
*2* . Mengetahui kekuatan, kelemahan dan tantangan yang dimilikinya madrasah.
*3* . Mengetahui peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.
*4* . Mengetahui jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan mutu.
*5* . Dapat mengidentifikasi program/kegiatan prioritas bagi peningkatan kinerja madrasah.
*6* . Bahan penyusunan RKAM.

EDM di setiap madrasah menjadi tanggung jawab kepala madrasah dan dilakukan oleh Tim Inti Madrasah (TIM). Dalam pelaksanaannya, TIM dibantu oleh operator madrasah yang menangani pendataan di madrasah dan program BOS.

Dalam rangka implementasi aplikasi Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Rencana Kerja Anggaran Madrasah berbasis Elektronik (ERKAM), perlu adanya Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Aplikasi EDM dan e-RKAM berbasis Elektronik bagi madrasah.

Bimtek dilaksanakan dengan mengenalkan Google Suite for Education dan Aplikasi EDM dan RKAM berbasis web kepada madrasah, khususnya kepada Kepala Madrasah, Bendahara dan Staff/Operator sehingga dapat mengimplementasikan aplikasi ini. Dalam Bimtek diajarkan bagaimana membuat kelas virtual dan pengisian EDM serta RKAM berbasis elektronik. Kegiatan ini diharapkan akan memberikan banyak kemudahan bagi madrasah.

Sebagai tindak lanjut pasca Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM adalah pendampingan teknis pelaksanaan EDM dan e-RKAM di madrasah sasaran. Kegiatan pendampingan bertujuan untuk memastikan setiap madrasah dapat melaksanakan dan menggunakan instrument EDM sesuai pedoman, serta menyusun RKAM berdasarkan hasil EDM dengan menggunakan aplikasi e-RKAM sampai waktu yang telah ditentukan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *