Suwanusantara.com. Jakarta -FSH UIN Ar-Raniry Banda Aceh mengusulkan agar MPR mempunyai wewenang untuk ikut andil dalam penyusunan Undang Undang.
Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Muhammad Siddiq, M.H, PhD selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry pada kegiatan yang bertajuk “Diskusi Nasional tentang Penguatan Amandemen UUD 1945 ke-5 bersama DPD RI dan Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se Indonesia”. Senin 13 Desember 2021.
“Melalui Diskusi Nasional ini kami FSH UIN Ar-Raniry mengusulkan agar pembuatan Undang Undang dilakukan oleh MPR RI, sehingga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan anggota MPR ikut terlibat didalamnya” pungkas guru besar ilmu hukum ini, yang diwakili oleh Muhammad Syauqi Bin Armia, MBA, CSAA.
Beliau juga menyampaikan bahwa cita-cita demokrasi untuk Indonesia maju dapat bisa direalisasikan dengan keterlibatan DPD RI yang independen dalam setiap penyusunan dan pembuatan Undang Undang, “ sehingga kewenangan DPD RI tidak hanya sebatas pada pemberian pertimbangan dan bisa menjamin keterwakilan semua unsur bangsa di tingkat Nasional”, tegas anggota dewan pembina Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara (APHTN- HAN) pusat ini.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti juga menyampaikan dalam sambutan nya “ Kami di DPD RI belakangan ini aktif menggaungka persoalan ini, karena bagi kami, memang mutlak harus kita lakukan koreksi total atas konstitusi kita, khususnya konstitusi hasil amandemen pada tahun 1999 hingga 2002 silam”.
Masih dalam kesempatan yang sama, beliau menambahkan “Ciri utama dari demokrasi pancasila adalah semua identitas bangsa ini yang berbeda-beda harus terwakili dalam sebuah lembaga tinggi, sehingga utuhlah demokrasi kita yang tercukupan, karena semua elemen bangsa terwakili”.
Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Masdar Hilmy, MA, PhD, sebagai inisiator acara diskusi nasional, menyampaikan dalam sambutan “ kami sangat senang dengan perkenan DPD RI sebagai mitra dalam melaksanakan agenda-agenda yang berkaitan dengan isu-isu nasional, karena ini merupakan bentuk Tri Dharma perguruan tinggi.”
Di tempat terpisah, Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Warul Walidin menyatakan “4 prodi terkakreditasi A di FSH UIN Ar-Raniry Banda Aceh berpengaruh pada kepercayaan institusi-institusi untuk berkolaborasi dengan kita”, pungkas pakar kurikulum ini.
Acara ini berlangsung di Gedung Nusantara IV, komplek Parlemen MPR, DPR, DPD Jakarta pada senin 13 Desember 2021. Turut Hadir dalam Acara ini, Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (Ketua DPD RI), Prof. Dr. H. Mahmud, M.Si (Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung & Ketua Forum Pimpinan PTKIN) dan pimpinan- pimpinan PTKIN, para Dekan FSH, FS, FSEI, FSD, FSDU, FSEBI, FASIH, FISIP, FISHUM, FTK, FST, FUF, FAH, dan FDK dari seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.