Barat  

Gasak Empat Unit Motor, Polisi Amankan Seorang Pedagang di Abdya

Suwanusantara.com.Abdya – Personel Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menangkap seorang yang di duga curanmor di Kabupaten Abdya.

Polisi berhasil menyita 4 unit sepeda motor dari tangan tersangka. Kamis, (2/12/2021).

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kabag Ops Polres Abdya Kompol Masril mengatakan, kejadian tersebut bermula pada hari selasa tanggal 30 November 2021 Sekira pukul 11.30 wib di Jalan Haji Ilyas di desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.

Berawal saat salah satu korban memarkirkan sepeda motornya di sebuah gang yang terdapat di jalan haji ilyas, kemudian korban langsung pergi ke tempat berjualan cabai yang berada di emperan jalan pasar tersebut yang berjarak sekitar dua puluh meter.

Sekira pukul 14.00 wib ketika korban ingin pulang untuk makan siang ke rumahnya ternyata korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat dimana sepeda motor tersebut diparkirkan.

“Setelah mendapatkan informasi bahwasanya telah terjadi pencurian sepeda motor tersebut, selanjutnya Personel Resmob Sat Reskrim Polres Abdya langsung menuju ke TKP dan petugas memeriksa rekaman CCTV yang terdapat di salah satu ruko warga yang berada di sekitar sepeda motor milik korban tersebut diparkirkan dan dari rekaman CCTV” sebutnya

Selanjutnya dikatakan, nampak seorang laki-laki yang menggunakan helm dan masker sedang mengambil sepeda motor milik korban tanpa seizinnya dan selanjutnya Personel Resmob Sat Reskrim Polres Abdya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang terlihat dalam rekaman CCTV tersebut dan berhasil mengidentifikasinya, kemudian personil Resmob berhasil menemukan pelaku di desa Alue Dama Kecamatan Setia Kabupaten Abdya

“Saat ini tersangka telah diamankan ke Mapolres Abdya dan dari hasil penyelidikan terhadap pelaku tersebut berhasil diamankan 4 (empat) unit sepeda motor, 1 (satu) unit telah berhasil dijual kepada warga Kabupaten Aceh Selatan yang berinisial Ab,” ujarnya

Lebih lanjut, adapun identitas Tersangka tersebut adalah, TJ (38) pekerjaan pedagang, alamat sesuai KTP desa Bagelan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung dan saat ini berdomisili di desa Alue Dama Kecamatan Setia Kabupaten Abdya

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki smash warna biru hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Revo warna silver, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Revo warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra warna hitam.

“Atas tindakan pencurian tersebut pelaku dikenakan pasal 362 KUHPpidana, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” pungkasnya. (MS). ( Mufti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *