Selama tiga hari pelaksanaan, tim DPMPTSP Aceh Besar melakukan pengumpulan data terkait objek wisata yang ada di Pulau Nasi. Beberapa tempat wisata yang didata antara lain: Pantai Nipah, Pasi Janeng, Tebing Ujong Eumpe, Pantai Mata Ie, dan Pantai Deudap.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk mendata tempat-tempat wisata, tetapi juga memberikan pelayanan izin keliling kepada para pelaku usaha yang ada di Pulo Nasi yang bertempat di Kantor Keuchik Gampong Deudap sekaligus sosialisasi terkait izin usaha kepada para pengelola tempat wisata. Diharapkan, melalui kegiatan ini, pengelola wisata dapat meningkatkan kualitas layanan serta memenuhi standar yang ditetapkan.
Bapak Firdos, S.Pd, dalam sambutannya, mengatakan, “Kegiatan pendataan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan sektor pariwisata di Pulau Nasi. Dengan data yang akurat, kita dapat menyusun program pengembangan yang lebih efektif dan berkelanjutan.”
Partisipasi masyarakat setempat dalam kegiatan ini sangat baik. Mereka menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan memberikan informasi terkait potensi destinasi wisata yang ada di pulau tersebut. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kunjungan wisatawan, memperkuat perekonomian lokal melalui pengembangan pariwisata serta diharapkan juga untuk para pelaku usaha memiliki legalitas izin usahanya.
Dinas DPMPTSP Aceh Besar berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan pariwisata di kawasan ini, memastikan bahwa semua potensi yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan. Dengan demikian, Pulau Nasi diharapkan dapat menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Aceh. (ARP)