Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Mengutuk Keras Penganiayaan dan Pembunuhan oleh Anak Anggota DPR RI

Itu Pembunuhan Bung!!!   Bukan Kelalaian !!!

 

SURABAYA.suwanusantara.com – Ketua Umum PJI Hartanto Boechori mengutuk keras penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI, GRT (Ronald), dengan cara sangat biadab.

Korban DSA (29), janda beranak 1 yang juga kekasihnya. Setelah dianiaya dengan ditendang, “dikepruk” botol dan tindakan penganiayaan lain, lalu DSA yang sudah lemas tak berdaya, dilindas dan diseret dengan mobil sampai 5 meter. Setelah itu, Ronald bahkan memvideo DSA yang sedang meregang nyawa. Kejadian di Surabaya Barat, 4/10/2023 dini hari.

Hartanto Boechori meminta penegak hukum menindak tegas dengan tidak melindungi kepentingan pejabat.

” Saya berharap Aparat Penegak Hukum tidak mengorbankan kehormatan demi melindungi kepentingan pejabat (Ronald anak Edward Tanur, anggota DPR RI yang sekarang sudah dicopot oleh Partainya, PKB). “, ujar Hartanto

Penegak hukum agar segera menjerat tersangka, tambahnya, dengan pasal Pembunuhan; 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3. Bukan pasal 351 ayat 3 atau pasal 359 KUHP. JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga sangat berperan atas penetapan pasal terhadap Tersangka. Dalam minggu ini saya berharap sudah ada kabar baik, tegasnya.

Dikatakannya, Pembacaan hasil otopsi korban DSA oleh dr Reny, tim forensik RSUD dr Soetomo, Jumat (6/10/2023); terdapat luka memar pada kepala belakang, leher kiri kanan, anggota gerak atas, dada tengah dan kanan, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha, kemudian pada punggung kanan, resapan darah pada perut bawah dan kulit leher kanan-kiri, patah tulang iga ke 2 sampai 5, luka memar pada paru dan organ hati.

Kasus penganiayaan dan pembunuhan ini telah menciptakan polemik dan gelombang perasaan di tengah masyarakat. Masalahnya, dengan segala kelakuannya yang biadab itu. Tersangka GRT hanya dikenakan pasal 351 KUHP ayat 3 (Penganiayaan menyebabkan kematian) atau pasal 359 KUHP (Karena kelalaian menyebabkan kematian).

” Saya tidak habis pikir, kelalaian cap apa yang dilakukan Tersangka Ronald??!! Gitu kok hanya dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP ??!!, dan lebih parah lagi bila diterapkan pasal 359 KUHP. Itu pembunuhan, bung!!!, bukan kelalaian!! Setelah dianiaya, dibunuh. Pasal 338 KUHP wajib diterapkan kepada pelaku!!!. “, tandasnya

Saya juga dapat informasi dari anggota saya dan baca di TribunNews Madura, tambah dia, saat press rilis di Polrestabes Surabaya (6/10), wartawan Joko Hermanto dan Arie diusir pergi ketika berusaha mengabadikan momen Tersangka Ronald berjalan menuju ruang tahanan. Bahkan sampai ditaril-tarik. Apa-apaan ini??!! “Pengawalannya super ketat”, begitu informasi teman teman kepada saya.

Kalau informasi itu valid, saya harap Kapolda Jatim melakukan pembinaan anggotanya terkait tugas jurnalis. Sekurangnya Kapolrestabes Surabaya wajib bersikap tegas terhadap anggotanya.

Hasil sigi beberapa Lembaga Survei yang saya cuplik dari berbagai media, tingkat kepercayaan publik kepada Polri sempat menurun drastis paskah kasus Sambo. Kerja keras Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang tegas memerintahkan jajarannya profesional menuntaskan kasus-kasus besar, membuahkan hasil positif.

Kepercayaan masyarakat kepada Korps Bhayangkara saat ini pelan tapi pasti, merangkak naik. Polri di semua jajaran saya harapkan menjaga kepercayaan publik, katanya. (Rel/ Kasman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *