Daerah  

Masuk Aceh Wajib Bawa Surat Swab Antigen, Penyekatan Perbatasan Aceh-Sumut di Buka

SUWA. Banda Aceh – Sejak tanggal 18 mei 2021 pukul 00:00 WIB, Perbatasan Aceh – Sumatera Utara (Sumut) sudah dibuka kembali pasca ditutup untuk pemudik sejak 6 Mei lalu.

Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan mobil pribadi sudah diperkenankan kembali keluar masuk Aceh.

“Hari Ini Perbatasan Aceh Sumut Sudah Dibuka sejak pukul 00:00 Wib Dinihari tadi, meskipun sudah dibuka, Masyarakat Wajib Membawa Surat Swab Antigen untuk masuk ke Aceh,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (18/5/2021).

Ia mengatakan, meskipun kendaraan sudah boleh memasuki 4 perbatasan, Namun petugas Gabungan TNI POLRI, Sat Pol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan tetap siaga di 4 perbatasan Aceh – Sumut untuk memeriksa setiap BUS AKAP dan kendaraan pribadi yang akan memasuki wilayah Provinsi Aceh dan wajib dilengkapi surat SWAB ANTIGEN

“Hasil pemantauan Dirlantas Polda Aceh di Terminal Batoh pada hari ini jam 07.00, telah tiba 22 unit Bus AKAP dengan 151 orang penumpang. Semua penumpang sudah mempunyai Surat SWAB ANTIGEN yg hasilnya negative,” ujar Dicky.

Dicky menjelaskan, ketentuan masuk Aceh wajib membawa surat SWAB ANTIGEN akan dilakukan sampai tanggal 24 Mei 2021.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi Surat Edaran dari Gubernur Aceh. Ketentuan tersebut dilakukan mengingat Aceh salah satu provinsi yang meningkat pasien Covid 19.

Dikcy mengungkapkan, selama larangan mudik sejak tanggal 6 – 17 Mei di 4 pos penyekatan Wilayah Aceh, sekitar 858 unit kendaraan telah dipaksa putar balik dengan rincian Kendaraan Roda Dua 207 unit, Mobil 625 unit, Bus 10 unit dan Kendaraan Travel 18 Unit.(r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *