SUWA. Banda Aceh, Nekat melakukan perjalanan mudik antar propinsi, Seratusan unit Kendaraan umum dan kendaraan pribadi termasuk sepeda motor dipaksa putar balik di perbatasan Aceh – Sumatera Utara
Padahal, pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik yang mulai berlaku tanggal 6-17 Mei 2021.
Direktur Lalulintas Polda Aceh Dicky Sondani mengatakan, hari pertama penyekatan kendaraan yang keluar masuk Aceh, sedikitnya 148 unit kendaeraan telah dipaksa putar balik diwilayah perbatasan Aceh Tamiang, Subulussalam, Aceh Tenggara dan Aceh Singkil
“Hari ini ada 148 unit kendaraan yang terdiri dari kendaraan roda empat dan roda dua dipaksa putar balik di wilayah perbatasan Aceh karena nekat melaksanakan mudik,” kata Dicky di Banda Aceh, Kamis (6/5/2021).
Dicky menyebutkan, dari 148 unit kendaraan yang dipaksa putar balik, 34 unit bus, 63 unit kendaraan roda empat pribadi, dan 47 unit sepeda motor dan 4 unit kendaraan travel.
“Total yang diputar balik sebanyak 148 unit kendaraan,” kata Dicky.
Dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 di Aceh, Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik pada saat lebaran Idul Fitri.
Dirlantas Polda Aceh juga mengatakan, disetiap perbatasan Aceh dan Sumut di jaga ketat oleh petugas gabungan TNI POLRI, Dishub, Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan.
“Setiap kendaraan angkutan penumpang, mobil pribadi maupun sepeda motor yang nekat melintas keluar atau masuk ke Aceh akan dipaksa putar balik,” ujarnya lagi.
Dicky juga menyebutkan, ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian yang diperbolehkan melintas, seperti kendaraan perjalanan dinas, pengankut logistik, ambulans dan kendaraan operasional lainya. (r)