Suwanusantara.com. Banda Aceh – Ketua Komisi VI DPR Aceh Tgk.H. Irawan Abdullah, S.Ag, menilai pemerintah tidak bersungguh-sungguh dalam proses penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lambaga Keuangan Syari’ah atau Qanun LKS di Aceh.
“Karena, kalau pemerintah serius, bila ada kendala tentu kita melihat berapa ada pergub ( Peraturan gubernur) yang sudah dilahirkan mendukung dalam proses berjalannya qanun LKS tersebut”.
Hal ini diungkapkan Tgk.H. Irawan Abdullah menjawab media suwanusantara.com di Banda Aceh, Rabu ( 10/11/2021).
Selengkapnya simak wawancara media ini dengan anggata legislative Dapil Aceh I berikut ini.
Menurut Bapak Bagaimana Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lambaga Keuangan Syari’ah ?
Menurut saya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lambaga Keuangan Syari’ah atau Qanun LKS itu merupakan suatu usaha daripada pemerintah Aceh mewujudkan sistem perbankan atau instansi-instansi keuangan lain yang bebas daripada riba.
Oleh karenanya kita sangat mendukung. Karena Aceh yang dikenal dengan Serambi Mekkah dan memberlakukan nilai-nilai syari’at Islam, tentu Qanun LKS ini salah satu upaya yang perlu kita dukung dalam menjadikan sistem perbankan dan lembaga-lembaga keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan syaria’ah.
Menurut Bapak Apakah Implementasi Qanun LKS selama ini sudah berjalan dengan maksimal ?
Namun harus diakui bahwa dalam Implementasi Qanun LKS ini, selama ini belum berjalan secara maksimal.
Karena sistem perubahan ini perlu waktu untuk perbaikan. Dalam qanun itu sendiri diberikan waktu lebih kurang dalam dua tahun sesudah qanun ini di sahkan. Sehingga proses-proses perbaikan sistem dan lain-lain sebagainya diberikan waktu yang begitu memadai dalam proses dapat berjalan.
Namun demikian di lapangan ada kendala-kendala khususnya nomentlatur-nomentlatur perbankan yang dulunya ada dalam sistem bank konvensional, tapi belum terdapat dalam bank yang berbasis syri’ah.
Jadi hal ini memang kita perlu kesabaran menunggu sampai ketentuan-ketentuan ini atau nomentlatur ini menjadi. Misalnya, katakanlah pembahagian beasiswa dari dana pusat tapi via OJK dan Bank Indonesia mengatakan hal ini akan tetap diperjuangkan sehingga perbankan syari’ah itu dapat berjalan dengan baik pula.
Menurut Bapak Apa kendala dalam penerapan Qanun LKS ?
Kalau kendala dalam penerapan Qanun LKS ini harus diakui bahwa sistem ataupun sosialisasi daripada qanun syariah ini belum menyentuh semua lapisan masyarakat. Bahkan, pihak perbankan, khususnya karyawan-karyawan bank misalnya, itu belum mengetahui secara utuh tentang apa yang diinginkan qanun LKS itu. Oleh karenaaya kami berharap sosialisai kepada stage holder terkait dan masyarakat pada umumnya dapat dilakukan dengan baik pula.
Dengan adanya Qanun LKS , apa harapan Bapak untuk ke depannya ?
Harapan kami bahwa dengan adanya Qanun LKS ini, akan menjadi sebuah contoh bagi kita dalam menjalankan sistem perbankan dan lembaga keuangan dengan nilai-nilai yang bebas daripada riba. Walaupun ada kendala- kendala, ini harus kita perbaiki.
Dan menurut saya pun, ini sudah dilakukan semacam contoh dari daerah-daerah lain. Seperti Bank Nagari di Padang, mereka sudah mencontoh, kemudian bank daerah NTB misalnya, mereka juga berkeinginan untuk menjalankan sesuai dengan sistem perbankan syari’ah.
Bagaimana dukungan pemerintah dan masyarakat terhadap Qanun LKS ini ?
Kalau kita lihat dukungan pemerintah ataupun masyarakat dalam penerapan qanun syari’at ini, ini memang kita melihat bahwa pemerintah tidak bersungguh-sungguh dalam proses penerapan qanun syari’at ini.
Karena, kalau pemerintah serius, bila ada kendala tentu kita melihat berapa ada pergub ( Peraturan gubernur) yang sudah dilahirkan mendukung dalam proses berjalannya qanun LKS tersebut.
Begitu juga masyarakat, semangatnya sudah ada tapi ketika ada kendala-kendala mereka selalu membandingkan dengan bank-bank konvensional, khususnya para pengusaha-pengusaha yang dulunya terikat bisnis melalui bank-bank konvensional. Sehingga, kita melihat bahwa semangat yang ada masyarakat tersebut membutuhkan waktu yang panjang dalam proses penerapan inidapat berjalan dengan baik.
Bagaimana pendapat Bapak bagi perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang tidak menerapkan Qanun LKS sampai batas waktu yang ditentukan pada Januari 2022 ?
Memang sudah diberikan jatah waktu untuk lembaga-lembaga perbankan ataupun dan lembaga-lembaga keuangan lainnya, seperti lasing, koperasi, asuransi dan lain-lain-lain sebagainya, bahwa awal Januari 2022 apabila mereka tidak melaksanakan dengan sistem syari’ah berarti mereka sudah melanggar qanun yang telah disepakati secara bersama di lembaga perwakilan rakyat dengan pemerintah Aceh.
Jadi, kalau mereka tidak melaksanakan, tidak beralih ke Qanun LKS masih tetap beroperasi dengan sendirinya mereka bisa ditutup operasinya tersebut karena menyalahi daripada Qanun LKS tersebut. ( Kasman )