Daerah  

Pemkab Aceh Utara, Serahkan Hibah Tanah Madrasah Aliyah Seunuddon

Suwanusantara.com, Aceh Utara – Dalam mewujudkan serta meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan keagamaan di Kabupaten Aceh Utara,

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menyerahkan hibah tanah kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten setempat.

Sekda Aceh Utara, DR. A. Murtala, M.Si didampingi Kabid Aset Aceh Utara, Munzir, MM melakukan penyerahan aset/hibah tanah yang diterima Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara, H. Salamina, MA berlangsung di ruang Sekdakab Aceh Utara, Kamis (10/02).

Dalam kesempatan itu, Murtala mengatakan, langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan menghibahkan tanah itu menjadi bukti nyata dukungan pemerintah daerah kepada Kementerian Agama dalam upaya melaksanakan fungsi pelayanan keagamaan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Utara.

“Alhamdulillah, hari ini dilakukan penyerahan aset Pemkab Aceh Utara kepada Kemenag Aceh Utara berupa tanah seluas kurang lebih 3.980 m2 sudah tuntas, dan ini mudah-mudahan bisa menjadi penyempurnaan proses penegerian Madrasah Aliyah Seunuddon,” harapnya.

“Semoga ke depan bisa menjadi Madrasah Aliyah Negeri percontohan untuk kabupaten ini,” ucap Sekdakab Aceh Utara.

Didampingi Kasi Penmad, Drs. H. Hamdani A. Jalil, MA dan Kepala MAS Seunuddon, Miswardi, S.Pd.I Kakankemenag Aceh Utara, H. Salamina mengungkapkan rasa syukur kepada Allah Swt atas terselenggaranya acara penyerahan aset tanah untuk MAS Seunuddon yang dalam proses penegerian.

Pada kesempatan itu, Kakankemenag Aceh Utara menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Aceh Utara. Menurutnya dengan mendapat hibah tanah oleh pemerintah daerah kepada Kementerian Agama merupakan dukungan nyata Pemda kepada Kemenag.

“Alhamdulillah, penyerahan tanah kepada Kemenag ini akan menjadi amal jariah, semoga dengan aset ini kita dapat melahirkan generasi SDM yang handal dan berkualitas di bumi Malikussaleh,” ujar Salamina.

Secara terpisah, Kamis (10/02) malam, Kasi Penmad Kemenag Aceh Utara Hamdani saat dihubungi suwanusantara.com menuturkan, terkait hibah tanah itu melalui proses yang panjang, akhirnya Kemenag Aceh Utara menemui titik terang penyerahan dokumen hibah tersebut, sehingga sertifikat tanah hibah ini menjadi milik Kemenag Aceh Utara sebagai salah satu persyaratan untuk penegerian Madrasah Aliyah Seunuddon. (Yoes).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *