SUWA. Banda Aceh – Pemerintah Aceh melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya melakukan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan yang ditujukan untuk ASN yang berstatus PNS maupun tenaga kontrak itu berlaku pada 6-17 Mei 2021. Pada periode yang sama, pegawai di lingkungan Pemerintah Aceh juga tidak dibolehkan mengajukan cuti tahunan. ASN yang tak mematuhi larangan tersebut akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplim Pegawai Negeri Sipil.
Larangan mudik dan cuti tahunan bagi PNS tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/7309 Tanggal 12 April 2021. Edaran yang ditandatangani Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, itu diterbitkan atas dasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021, menindaklanjuti surat Menteri Keordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 Tanggal 31 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, perlu dilakukan pembatasan kegiatan beperglan ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam masa Pandemi Covid-19.
“ASN wajib proaktif. Kalau ada pejabat atau staf yang ketahuan melanggar surat edara itu, atasannya pasti kena,” tegas Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes, saat memimpin apel bersama seluruh pejabat struktural SKPA dan Biro jajaran Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (15/4/2021) pagi.
Menurutnya, sanski itu mengacu pada PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplim Pegawai Negeri Sipil. Taqwallah mengungkapkan, larangan itu penting untuk dipatuhi sebagai bentuk ikhtiar bersama dalam rangka mengendalikan dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. “Kita berharap ibadah selama Ramadhan tetap tenang dan kasus Covid-19 di Aceh tidak bangkit atau tidak bertambah lagi,” harap Sekda.
Edaran yang sama juga menyebutkan, larangan bepergian dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting, dan dengan terlebih dulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal kepala SKPA. Itupun, dengan tetap memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Sementara ASN yang diizinkan mengambil cuti adalah mereka yang cuti untuk melahirkan atau cuti karena sakit dan cuti karena alasan penting lainnya. Meski demikian, ASN tersebut tetap wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
Selain tidak dibolehkan mudik pada 6-17 Mei 2021, para ASN di lingkungan Pemerintah Aceh juga dilarang menghadiri acara buka puasa bersama selama Ramadhan 1442 Hijriah dan halal bi halal saat Idul Fitri nanti. Sebab, kedua kegiatan itu berpotensi menimbulkan kerumunan. Larangan menghadiri buka puasa bersama dan halal bi halal tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 05/INSTR/2021.
Instruksi tersebut dikeluarkan atas dasar Instruksi Mendagri Nomor 7/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, serta Taushiyah Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 2 Tahun 2021 Tanggal 25 Maret 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan lainnya Tahun 1442 Hijriah.
Dalam taushiyah itu, MPU Aceh antara lain meminta Pemerintah Aceh untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman, nyaman, dan tenang agar masyarakat khusyuk dalam melaksanakan ibadah Ramadhan. “Diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan keramaian seperti duduk kumpul-kumpul bersama di jalan, buka puasa bersama, sahur bersama, safari subuh dan lainnya,” demikian bunyi poin lain dalam Taushiyah MPU tersebut.
Forkopimda Aceh juga sudah mengeluarkan seruan bersama tentang penyemarakan syiar Ramadhan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Seruan yang diteken seluruh pimpinan Forkopimda itu berisi 10 poin yang menyasar berbagai pihak, mulai pegawai negeri hingga pelaku usaha. Di antara poin penting dalam seruan tersebut adalah ajakan agar masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun ketika keluar rumah.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat juga sudah menggelar Rapat Koordinasi Keamanan dan Penegakan Hukum dalam Menyambut Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, secara virtual. Rapat yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu juga diikuti Kabinda Aceh, Ass Ops Pangdam Iskandar Muda, Ass Ops Kapolda Aceh, serta perwakilan Kajati Aceh dan DPRA.
Dari Pemerintah Aceh hadir Kadis Syariat Islam, Kadis Kominsa, Kepala Satpol PP danWH, Kadis Kesehatan, Kepala Badan Kesbangpol, para Kepala Biro jajaran Setda Aceh (Kepala Biro Humas dan Protokol, Kepala Biro Tata Pemerintahan, Kepala Biro Isra), serta perwakilan Dinas Perhubungan Aceh.
Menkopolhukam, Mahfud MD, mengatakan, butuh dukungan seluruh pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah, agar kasus Covid-19 tidak lagi meningkat. “Perlu dijaga bersama. Karena itu, kita perlu melakukan pembatasan gerakan dan kegiatan selama Ramadhan dan Idul Fitri ini,” kata Mahfud MD.
Secara terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, meminta bupati dan wali kota di seluruh Aceh agar bisa mengikuti instruksi ini. “Bupati dan wali kota kita harapkan juga menindak ASN di lingkungan pemkab dan pemko setempat yang tidak mematuhi larangan mudik. Masyarakat juga harus ikut mengikuti aturan ini demi kebaikan kita bersama. Sebab, dalam minggu ini kasus Covid di Aceh meningkat 30 sampai 40 persen,” ujar Muhammad Iswanto. (r)