SUWA -Banda Aceh : Sesuai dengan intruksi Kapolri Jenderal Idham Azis kepada jajaran polda di seluruh Indonesia untuk menyiapkan sebanyak 25 ton beras, Polresta Banda Aceh telah menyiagakan 10 ton beras dan sembako lainnya untuk kebutuhan warga yang terdampak covid -19 dalam wilayah hukumnya.
Kesiapsiagaan Polresta Banda Aceh berdasarkan intruksi yang telah dikeluarkan oleh pimpinan teratas di Mabes Polri, yang meminta kepada 500 polres untuk menyiapkan 10 ton beras dan bahan pokok lainnya, untuk dibagikan kepada warga terdampak Covid-19 yang belum terdata sebagai penerima bantuan sosial dari Pemerintah.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto,SH mengatakan bantuan beras dan sembako ini nantinya akan dibagikan kepada warga yang belum mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah.
“Bantuan ini dipersiapkan dan akan dibagikan kepada warga yang membutuhkan, jadi selama ada warga yang belum dapat bantuan sosial dari pemerintah, sesuai dengan arahan pimpinan dan dilengkapi data peruntukan dari Dinas Sosial, maka sembako ini akan dibagikan,” katanya.
“Untuk pembagian sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan seperti beras yang berjumlah 10 ton tersebut akan dibagikan kepada 2 ribu warga dengan jumlah per KK sebanyak 5 Kg, dan ini akan ditambah dengan sembako lainnya, tutur Kapolresta.
Selain itu, Polresta Banda Aceh akan melakukan pengawalan pendistribusian sembako baik dari Pemerintah, Instansi dan Komunitas manapun agar bantuan sosial aman dan tepat sasaran peruntukannya, sebut Kapolresta.
“Saya akan menjamin pengamanan pendistribusian bantuan sosial, baik jumlah, sasaran dan kualitas sesuai program pemerintah yang nantinya akan sampai kepada warga yang terdampak covid -19,”janjinya.
Kapolresta Banda Aceh menjelaskan beberapa poin arahan lainnya dari kapolri, yang meminta jajaran untuk memastikan kelancaran distribusi logistik dan bantuan sosial, mengedepankan tindakan preemtif, preventif dan humanis dalam menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Polri harus melibatkan TNI dan pemangku kepentingan terkait dalam kegiatan kemasyarakatan, mengganti istilah siaga I dengan kesiapsiagaan, melarang penggunaan kata tembak di tempat dan menegaskan tidak ada penyiapan sniper dan mengimbau untuk mematuhi Maklumat Kapolri serta menunda pelaksanaaan PON di Papua,”pungkasnya.(SA)