suwanusantara.com. Aceh Barat Daya – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blangpidie mendukung langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT Cemerlang Abadi (CA) pada 28 September 2020. Rabu, (6/10/2021).
Ketua Umum HMI cabang Blangpidie, Muhammad Azmi mengatakan,secara otomatis menyetujui SK Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019.Dalam SK itu, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002 hektare ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma.
“Itu berarti, dari tanah seluas 4.864,88 hektare yang diajukan perpanjangan HGU PT CA, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang atas lahan seluas 1.902,66 hektare. Maka dari itu, kita mendukung langkah BPN Abdya menindaklanjuti persoalan ini,” sebut Ketum HMI
Selanjutnya dikatakan,langkah-langkah yang diambil oleh BPN, Pemerintah dan Forkopimkab Abdya sudah tepat terkait persoalan eks HGU PT CA yang terletak di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot kabupaten setempat.
“Memang sudah waktunya lahan itu dibagikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Azmi menyarankan, pembagian lahan tersebut diperuntukkan untuk masyarakat miskin yang memang tidak mempunyai pekerjaan dan lahan untuk garap.
“Kita berharap pembagian lahan itu dipercepat. Apalagi Bapak Bupati Akmal memiliki niat mulia terhadap lahan itu, baik diberikan untuk Ormas Islam, anak yatim, fakir dan miskin. Intinya, pembagian lahan itu juga harus jelas secara data dan terbuka untuk masyarakat Abdya,” paparnya.
Azmi yakin, dalam waktu dekat ini lahan itu sudah bisa dieksekusi, apalagi Bupati Akmal bersama forkopimkab Abdya sudah menggelar pertemuan dengan Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya dan perwakilan dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
“Masyarakat sangat menaruh harapan kepada BPN dan Pemerintah, semoga harapan rakyat itu bisa secepatnya terwujud,” pungkas Azmi.(Mufti)