ACEH BESAR.Suwanusantara .com – Sebanyak 18 dari 23 Dewan Pengurus Anak Cabang ( DPAC) Partai Demokrat Kabupaten Aceh Besar melancarkan ‘mosi tak percaya” mendesak Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Aceh Besar, Zarwatun Niam diganti karena dinilai telah melanggar AD/ART partai.
Rombongan sekitar 35 orang mengenakan kostom biru, Partai Demokrat mendatangi kantor DPD Partai Demokrat Aceh di kawasan Lhoongbata, Banda Aceh, Selasa (7/5/2024) siang, seraya menyerahkan surat dan dokumen kepada Sekretaris DPD Partai Demokrat Aceh, Arif Fadillah.
Pantauan media ini, rombongan pengurus DPAC mewakili 18 kecamatan turut didampingi Dewan Kehormatan Cabang Partai Demokrat, Abdul Muthalib dan beberapa pengurus DPC PD lainnya disambut baik pengurus DPD dan menggelar pertemuan di lantai dua pukul 12.00 Wib.
Terlihat pengurus DPD PD Aceh menerima DPAC PD Aceh Besar, Sekretaris DPD Arif Fadhillah, para Wakil Ketua T.Ibrahim ( pak Bram), Iqbal Farabi, Muhammad Saleh dan Yunus dari Dewan Pertimbangan DPD PD Aceh.
Mengawali pertemuan itu, Abdul Muthalib yang juga mantan anggota DPRK Aceh Besar selaku Dewan Kehormatan Cabang Partai Demokrat menjelaskan kepada pengurus DPD PD Aceh bahwa dirinya menerima keluhan dari para pengurus DPAC PD yang menilai Ketua DPC PD Aceh Besar, Zarwatun Niam dalam kepemimpinannya sudah melanggar AD dan ART partai, tidak transfaran mengelola keuangan partai dan kebijakan rapat-rapat tidak musyawarah dengan pengurus partai.
Selanjutnya, Ketua DPAC PD kecamatan Kuta Baro membacakan point- point yang menjadi alasan mosi tak percaya kepada ketua DPC PD Aceh Besar.
Setelah mendengarkan semua tuntutan untuk mengganti ketua demi menyelamatkan partai, pertemuan diakhiri dengan penyerahan dokumen.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Aceh, Arif Fadhillah menyambut baik rombongan pengurus DPAC Aceh Besar dan menerima laporan dari pengurus.
” Kehadiran ke DPD PD ini bukan kesalahan, ini langkah betul sesuai prosedur. Tetapi jangan sampai anarkis yang merugikan partai.Mohon bersabar, persoalan ini tetap diproses. Kami akan dipelajari dan klarifikasi terlebih dahulu. Jangan sampai mengganggu proses tahapan Pilkada yang sekarang sedang tahap penjaringan calon gubernur, bupati dan walikota”, kata Arif mengingatkan.
Arif Fadhillah mantan Ketua DPRK Banda Aceh ini menegaskan, keterlibatan dalam partai politik punya target tertentu. Target politik yang kecil bertambah kawan, target besar meraih kekuasaan.
Ia berjanji setelah menerima laporan ini akan memanggil Ketua DPC PD Aceh Besar dan mengklarifikasi. Namun ia minta bersabar benerapa saat karena saat ini DPD dan juga semua DPC PD sedang disibukkan dengan masa penjaringan bakal calon untuk. Pilkada kepala daerah.
Sedangkan Abdul Muthalib didampingi Rusli, Wakil Ketua DPC PD Aceh Besar kepada media ini menyebutkan, mosi tak percaya ini disebabkan beberapa hal mendasar yang dinilai pengurus DPAC PD Aceh Besar sudah jauh melenceng sehingga mereka mengadukan ke Dewan Penasehat Partai.
” Dalam perjalanan kepemimpinan saudara Zarwantun Niam, ada yang melanggar AD dan ART partai. Selama satu setengah tahun kepemimpinannya, tidak dijalankan sesuai aturan partai, makanya, teman-teman dari pengurus DPC, DPAC dan Anak Ranting menyampaikan aspirasi mereka kepada saya.
Saya sebagai dewan kehormatan wajar saya tampung dan saya konsultasikan dengan DPD PD Provinsi. Mereka juga tidak bisa berbuat apa-apa tanpa action dari dari kabupaten.” kata pak Geucik , sapaan akrab Abdul Muthalib yang juga mantan Keuchik ini.
” Hari ini datang kemari bukan ada sentimen pribadi, tapi demi menyelamatksn partai.Tidak ada interes pribadi, ada 18 kecamatan sudah teken mosi tak percaya ini. Ini yang terbaik untuk partai Demokrat “, ujarnya.
Alasan mosi tak percaya ini, kata Pak Keuchik, partama mamasalah transfaransi keuangan, kedua tanpa musyawarah dan mufakat dalam mengambil suatu keputusan partai, ketiga ada pemaksaan atau pemindahan kantor ke rumah peribadinya waktu pencalekan di Pemilu Legislatif yang lalu.( Kas)