21 Anggota DPR RI Usulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

SUWA.Banda Aceh – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, sebanyak 18 anggota DPR RI Fraksi PPP . 2 anggota fraksi PKS dan 1 anggota fraksi Gerindra mengusulkan RUU larangan minuman beralkohol, spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945.

Hal ini diungkapkan Illiza dalam pers release yang diterima media ini, Rabu (11/11/2020).

Larangan minuman beralkoho, tambah Illiza, merupakan amanah konstitusi dan agama, pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Masih menurut Illiza, Al-qur’an juga menyebutkan dalam surat Al-Maidah (90-91) yang artinya, wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minumana keras, berjudi, (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

” RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol”, kata Illiza yang juga mantan Walikota Banda Aceh ini.

Dikatakannya lagi, sejumlah poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Diantaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau ,menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukkan.

“Saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU”, kata Illiza mengenai pentingnya RUU ini.

Sebab itu melihat realitas iyang terjadi, sebut Illiza, seharusnya pembahasan RUU minuman beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang, harapnya.

Diantara poin usulan, RUU ini juga menjaga asas pluralitas masyarakat, larangan mengonsumsi minuman beralkohol dikecualikan bagi kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisata, farmasi dan tempat.yg diizinkan oleh peraturan UU, tulis Illiza dalam releasenya.

Dikatannya, penelitian dunia terbaru tahun 2020 bidang minuman beralkohol membuktikan bahwa tidak ada kadar aman bagi setiap pengkonsumsi alkohol.resiko bahaya bagi kesehatan meningkat sejalan dengan jumlah alkohol yang terus dikonsumsikan.

Bahkan, laporan WHO tentang status global tentang alkohol dan kesehatan tahun 2018 menegaskan bahwa minuman beralkohol berbahaya bagi berbagai macam masalah kesehatan bagi tubuh, masalah sosial dan kecelakaan lalulintas, juga termasuk penyebab dari 7 sebab kematian tertinggi dunia, tutup Illiza. (r/kn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *