Oleh : T. Hasansyah, SH (Pemerhati Sosial yang juga Pengacara dan Dosen aktif di PTS Aceh Utara)
Di tengah kesibukan apararat penegak hukum bersama aparatur Pemerintah Aceh Utara dan Aceh Timur dalam upaya percepatan penanganan Covid-19, vaksinasi sampai ke pelosok gampong, jumat 17 Desember 2021, masyarakat dari dua kabupaten ini dikejutkan dengan aksi sergap Polisi membongkar jaringan dan gembong protitusi di daerah berjulukan Teungku Malem Diwa, yakni Tanah Jambo Aye dan Pante Bidari.
Polisi berhasil menangkap para pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, bahkan sudah hamil. Para tersangka rata-rata berusia di atas 50 tahun, termasuk pengelola jaringan bejat itu, kini di tahan Polres Aceh Utara.
Para kakek yang tak punya hati, rasa dan iman ini telah terjadi degradasi moral pada diri mereka. Pergeseran moral dan iman telah terjadi pada penikmat haram anak di bawah umur tanpa nikah. Ini miris dan sangat menyedihkan, seakan kita tidak percaya dengan aksi nekat itu yang berulang kali dilakukan terhadap anak tak berdaya. Patut bersedih dan menangis atas prilaku warga kita yang notabene daerah berjulukan Malikussaleh, Teungku Malem Diwa dan Serambi Mekah.
Siapa yang harus disalahkan atas prilaku jahat ini, semua kita yang masih mempercayai ajaran Nabi Besar Muhammad Saw merasa terenyuh atas nasib korban yang didagangkan dengan sangat rapi.
Hari ini kita dituntut untuk bangkit dan basmi kegiatan maksiat yang terjadi di daerah yang kita cintai ini. Pantonlabu dan Lhoknibong dulu dikenal dengan kota meudagang (kota santri) kita sampai sekarang masih membanggakan, dua dayah bertipe A yakni Dayah Almarhum Abu Ibrahim Bardan Dayah Malikussaleh dan Dayah Abu Daud Darul Huda Lung Angen Lhoknibong. Kedua dayah ini telah berhasil mencetak kader ulama yang tersebar di seluruh Aceh, bahkan luar negeri. Ini bukti sukses menyebarkan dakwah dua ulama kharismatik. Lantas apa yang menjadi pemicu nafsu para 9 tersangka yang disergap dan diringkus polisi. Ini perlu ketajaman polisi untuk cepat mengungkapkan modus apa yang melatarbelakangi tersangka selama ini.
Harapan saya sebagai pemerhati sosial, agar pemerintah jangan ragu-ragu dalam menerbitkan regulasi penanganan keselamatan anak, penanganan sosial dan upaya pencegahan berkembangnya jaringan mucikari di daerah ini.
Pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang maksimal bagi Penegakan Syariat Islam dan Peningkatan Sosialisasi Perlindungan Anak serta para penegak hukum jangan ragu ragu dalam menjalankan amanah yang mulia ini. [ ]