Pase  

Kemenag Pusat, Provinsi dan Kabupaten Pantau Ujian Akhir Diniyah Formal di Aceh Utara

Suwanusantara.com, Aceh Utara  Ratusan santri Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Dayah Babussalam Al Hanafiyyah, Matangkuli Kabupaten Aceh Utara mengikuti Ujian Akhir Pendidikan Diniyah Formal Berstandar Nasional atau Imtihan Wathani 1443 H/2022 M.

Ujian yang dilaksanakan selama tiga hari, sejak 24 hingga 26 Rajab 1443 H (26- 28 Februari 2022 M) berlangsung di Dayah setempat dan turut diawasi petugas Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Andi Subiyanto, SH dan Tim dari Seksi Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly pada Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Aceh, Zarkasyi Yusuf dan Isnaini, ST.

Selain itu, juga ikut didampingi Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara, H. Salamina, S Ag, MA dan Kasi Bimas Islam, H Asnawi, S.Ag, M.Sos.

Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara, H Salamina mengatakan, ada dua jenjang PDF yang menggelar Imtihan Wathani, yaitu Tingkat Wustha (setingkat jenjang Madrasah Tsanawiyah) dan Ulya (setingkat jenjang Madrasah Aliyah).

“Ujian akhir PDF ini diikuti oleh 204 Santri, untuk tingkat Wustha sebanyak 117 santri dan tingkat Ulya sejumlah 87 santri,” sebut Salamina.

Dikatakan, mata pelajaran yang diuji adalah Tafsir, Ilmu Tafsir, Bahasa Arab, Hadist, Ilmu Hadits, Nahwu, Sharaf, serta Fiqh dan Ushul Fiqh.

“Mereka yang sudah mengikuti ujian akhir akan diberikan ijazah yang setara dengan Tsanawiyah untuk Wustha dan setara Aliyah atau lulusan SMA untuk tingkat Ulya,” terangnya.

Sementara Kasi PD Pontren Kankemenag Aceh Utara, Drs. H. Munzir, M.Pd yang ditemui secara terpisah menuturkan, Pendidikan Diniyah Formal (PDF) adalah program Kemenag RI dalam rangka mempersiapkan dan mencetak kader ulama. PDF yang didirikan oleh Pondok Pesantren tidak dapat diselenggarakan oleh lembaga selain pondok pesantren yang memenuhi kriteria tertentu.

“PDF tidak akan dimiliki oleh pemerintah atau berstatus negeri, akan tetapi seluruhnya berstatus swasta. PDF Ulya Babussalam Matangkuli merupakan satu-satunya yang ada di Aceh, dari 26 PDF yang ada di Indonesia,” imbuhnya.

Lebih jauh Munzir menerangkan, sebagaimana dalam PMA Nomor 13 Tahun 2014, PDF adalah lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal, sebagai pengakuan terhadap lulusan pesantren. Jenjang pada satuan PDF memiliki kesederajatan dan kewenangan yang sama dengan jenjang pendidikan formal lainnya. Jenjang pendidikan dasar ditempuh pada PDF Ula selama 6 tahun, dan PDF Wustha selama 3 tahun. Jenjang pendidikan menengah atas/aliyah ditempuh pada PDF Ulya selama 3 tahun.

“Istimewanya, PDF ini hanya khusus diselenggarakan oleh dan di pesantren/dayah saja, dengan persyaratan yang ditetapkan dengan PMA tersebut. Misalnya, memiliki 300 santri selama 10 tahun terakhir,” tambah Munzir.

“Penyelenggara PDF ini, di samping memiliki tanggung jawab, juga memiliki hak seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Santri, PIP Santri dan Legalitas ijazah layaknya sekolah formal,” pungkasnya. (Yoes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *