Daerah  

Asisten I Setda Aceh: Penurunan Stunting, Perlu Koordinasi dan Formulasi Yang Tepat dan Terukur

BANDA ACEH.Suwanusantara.com -Asisten I Setda Aceh selaku wakil ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting TPPS Aceh memimpin rapat Koordinasi yang dihadiri oleh berbagai pihak, baik Dinas SKPA, Lembaga, Badan dan Kantor serta pihak organisasi Profesi, Akademisi, NGO serta para pihak terkait lainnya.

Rapat yang berlangsung di Aula Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Selasa (2 /8/2022),

Turut hadir Kepala BKKBN Aceh diwakili Sekretaris BKKBN Aceh selaku Koordinator Sekretariat Tim pelaksana Percepatan Penurunan Stunting Aceh, Husni Thamrin,SE,MM di Aula Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, 2 Agustus 2022

Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Sekda Aceh, Dr. M. Jafar, SH, M.Hum menjelaskan tentang dasar Hukum TIM TPPS dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan SK Gubernur Aceh Nomor 260/983/2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Aceh.

Hal ini sesuai dengan landasan Hukum dan turunan dari Peraturann Presiden No 72 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional No 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia RAN- PASTI Tahun 2021-2024.

Rapat Koordinasi Perdana ini setelah SK Tim TPPS Aceh baru selesai di tandatangani atas perubahan SK lama yang disesuaikan dengan Peraturan Presiden No 72 tahun 2021 dan RAN-PASTI.

Maka rapat koordinasi ini lebih ditekankan pada konsep penanganan Stunting di Aceh yang sinergis, konvergen serta pendekatan Multipihak, sehingga dalam rapat ini sebagai langkah awal untuk saling memahami dan menyamakan persepsi bahwa penanganan Stunting harus terpadu dan sinergi antar pihak baik Dinas/Lembaga dan pihak terkait lainnya.

Untuk itu parapihak yang terlibat dalam TPPS ini harus paham dan mejalankan Tupoksi masing masing sesuai dengan bidang dan kewenangannya, maka Rapat ini harus saling mengenal, memahami dan melaksanakan Koordinasi, sinergisaasi program dan kegiatan para pihak untuk satu sasaran data Stunting sebagaimana yang telah di survey, didata dan diferifikasi oleh pihak yang berwenang.

Kepala dinas Kesehatan Aceh dalam paparannya menyampaikan konsep, strategi dan program yang telah dan akan dilakukan terkait penanganan Percepatan Penurunan Stunting di Aceh, hal ini juga perlu saran, masukan serta konsep program yang tepat dalam penanganan Stunting khususnya di Aceh.

Terkait dengan hal tersebut PJ.Gubernur Aceh nantinya akan menghadap Wakil Presiden Republik Indonesia dan melaporkan penanganan Stunting di Aceh yang terpadu dan konvergen antar para pihak yang direncanakan pada tanggal 4 Agustus 2022.

Anggota Tim TPPS yang sangta besar jumlahnya ini berdasarkan SK Tim TPPS yang baru hampir 250 orang/lembaga/Dinas/Badan terkait penanganan Stunting yang lebih cepat, tepat sasaran dan terlaporkan perkembangan dan capaian penurunan angka stunting sebagaimana yang diharapkan.

Husni Thamrin BKKBN Aceh menjelaskan tentang penanganan Stunting berdasarkan Perpres dan RAN PASTI, maka semua pihak dipastikan benar benar mengerti, dan melaksanakan mekanisme dan tahapan kerja yang terdapat dari dasar hukum yang ada sesuai dengan Tuposinya masing masing serta pentingnya koordinasi dan evaluasi sasaran dan Capaian kinerja sebagaimana yang diharapkan dalam penurunan angka stunting khususnya di Aceh.

Maka semau pihak yang terlibat dalam Tim TPPS diharapkan melaksanakan kegiatan penanganan Stunting mengacu berdasarkan perpres no 72 Tahun 2021 dan RAN PASTI.

Pertemuan yang dihadir hampir seluruh anggota Tim TPPS mewakili Dinas dan lembaga terkait harus ada kejelasan dan Formulasi yang tepat dan kejelasan Progran dan kegiatan yang dilakukan terkait intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif untuk sararan yang pasti, tepat dan terikur untuk melihat capaian dan hasil yang telah dilalukan.

Untuk itu perlu menyusun langkah langkah kerja, tahapan dan proses pendataan serta intervensi apa yang cocok dan sesuai dengan kebutuhan sasaran Stunting yang terlayani.

Dalam diskusi tanya jawab antar peserta Rapat banyak saran, masukan, serta tanggapan positif akan Komitmen dalam penanganan stunting baik Pimpinan Daerah, pimpina Lembaga terkait dalam percepatan Penurunan angka stunting di Aceh, dipandang perlu melihat,

mempertimbangkan dan memahami konsep dasar penganagan stunting dimulai dari analisa situasi, perencanaan program serta adanya monitoring dan evaluasi capaian hasil program yang dilaksanan berdasarkan intervensi yang diselenggarakan oleh para pohak terkait.

Maka kedepan perlu adanya Rapat teknis, antar bidang, program dan perenanaan yang konprehensif yang dapat menjawab persoalan penyebab masalah Stunting dalam masyarakat, sebagai rekomendasi akhir Rapat koordinasi ini merekemendasikan untuk dilakukan pembahasan teknis antar para pihak terkait siapa melakukan apa, dimana, jumlahnya berapa, siapa sasaran/target, dan hasil akhirnya bagaiamana.

Untuk itu sekretariat pelaksana TPPS Aceh dapat menindaklanjuti bersama Satgas PPS Aceh dan TA kabupaten/Kota mambantu proses kegiatan ini nantinya akan dapat data sasaran, rencana program dan kegiatan antar para pihak serta adanya formulasi yang tepat dalam penanganan stunting di Aceh yang terukur dan tercapai target penurunan stunting tahun 2024 sebagai mana yang diharapkan. Semoga.(R/Kas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *