SUWA- Kota Jantho : Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar kamis (22/10) melakukan verifikasi dan penilaian pengadaan tanah pengganti tanah wakaf pembangunan jalan tol di kecamatan Darussalam Aceh Besar.
Kepala Kankemenag Aceh Besar H Abrar Zym SAg selaku penanggung jawab di dampingi Drs H Azhari (sekretaris BWI Aceh), Khalid Wardana MSi (ketua tim), Tgk Muhammad Faisal MAg (MPU), Drs Salahuddin MPd dan Drs H Adnan ( BWI Aceh Besar), Azhar SE MSi (Dinas Pertanahan), Alfisyah ST MT (PPK 1 Jalan Tol), unsur KUA dan Nazhir wakaf melakukan peninjauan dan pemetaan ke lokasi tanah wakaf area jalan tol dan tanah pengganti.
Sebanyak 5 persil tanah wakaf di kecamatan Darussalam berlokasi di Gampong Blang, Lambaro Sukon dan Krueng Kalee masuk dalam area pembangunan jalan tol Aceh Besar – Sigli. Sedangkan untuk tanah pengganti di lakukan verifikasi ke 10 lokasi.
Setelah di lakukan verifikasi berdasarkan harga tanah yang telah di tetapkan oleh kantor jasa penilai publik (KJPP), tim penetapan keseimbangan tukar menukar tanah wakaf kemenag Aceh Besar akan meneruskan usulan kepada Kanwil Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Aceh untuk di berikan rekomendasi dan izin tukar menukar tanah wakaf.
Masih ada beberapa persil tanah wakaf yang berlokasi di gampong Siem yang masuk area jalan tol akan di lakukan verifikasi pada tahap selanjutnya.
Kepala Kankemenag Aceh Besar H Abrar Zym mengajak para nazir wakaf dan masyarakat untuk menjaga dan memamfaatkan keberadaan tanah wakaf dengan sebaik baiknya.
“Semua tanah wakaf yang masuk dalam pembangunan jalan tol mulai dari Baitussalam sampai Lembah Seulawah, pemerintah akan melakukan proses ganti rugi dengan cara tukar menukar tanaf wakaf sesuai peraturan yang berlaku,”pungkas Abrar Zym.(SA)