Daerah  

Pemkab Aceh Besar Perbolehkan Shalat Id Sesuai Protokol Kesehatan

SUWA- Kota Jantho : Bupati Aceh Besar, Ir. H Mawardi Ali mengatakan, pelaksanaan salat Ied atau salat Idul Fitri 1441 H tahun 2020 di Aceh Besar tetap dibolehkan, namun, pihaknya mengimbau sesuai protokol kesehatan.

“Aceh Besar membolehkan salat Idul Fitri, tapi tetap memjaga protokol kesehatan seperti memakai masker, ukur suhu tubuh jamaah. Jadi untuk shalat Ied, silahkan tidak dilarang, dengan tetap menjaga kebersihan dan jaga jarak,” kata Mawardi Ali, usai menyerahkan santunan kepada anak yatim di markas PMI cabang Aceh Besar, Kamis (21/5).

Meskipun demikian, Bupati mengingatkan agar warga yang sedang sakit seperti demam atau flu dan lainnya, untuk melaksanakan salat di rumah saja dan tidak ke masjid atau lapangan yang menjadi tempat salat Ied.

“Aceh Besar tidak melarang salat Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020. Hanya saja, tahun ini tidak ada pelaksanaan secara resmi shalat Ied dari pemerintah kabupaten Aceh Besar seperti tahun-tahun sebelumnya,;ujarnya lagi.

Bupati Mawardi Ali mengatakan, yang dilarang di daerah itu adalah acara kumpul-kumpul dan keramaian seperti halal bi halal. “Yang tidak boleh, ngumpul-ngumpul, kemudian halal bi halal. Silaturrahmi silahkan, tapi tidak salam-salaman,” ungkap Bupati Mawardi Ali didampingi Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA.

Lebaran tahun ini, kata Bupati, pihaknya juga tidak melakukan open house seperti lebaran tahun-tahun sebelumnya. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Sementara, bila ada warga yang mudik ke Aceh Besar, Mawardi Ali, mengingatkan untuk dikarantina dulu. “Tempat karantina sudah tersedia di masing-masing kecamatan maupun Gampong di wilayah itu,’demikian Mawardi Ali.(SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *