Hukrim  

Polisi Tangkap Pemuda Aceh Besar Penjual Chip Judi Online

SUWA-Banda Aceh : Seorang remaja asal Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, ditangkap polisi karena diduga menjual chip judi online Higgs Domino. AA (23) dijerat melanggar Qanun Jinayat dengan ancaman hukum cambuk.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan penangkapan terhadap Bandar Scatter ini berdasarkan laporan dari warga setempat, Aceh Besar.

“Bandar scatter chip Higgs Domino yang kita tangkap itu sudah meresahkan warga di kawasan Neuheun, Aceh Besar,” kata Kasat Reskrim Sabtu (17/4/2021).

Penangkapan terhadap AA bermula dari informasi yang diperoleh dari warga setempat, dimana pelaku sudah sangat meresahkan warga terkait maraknya penjualan chip judi online, kata Kasatreskrim.

AA ditangkap Rabu (14/4/2021) di saat sedang melakukan transaksi secara online dengan bukti pengiriman chip domino pada pemesan dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 1,7 juta, tambah Kasatreskrim lagi.

Menurut keterangan AKP Ryan, pelaku diduga menjual chip seharga Rp 70 ribu untuk 1 billion. Dan ianya diduga menampung chip dari pemain lain seharga Rp 60 ribu per 1 billion.

Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 1,7 juta serta telepon seluler merk Samsung M20 warna hitam. Pelaku kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh.

AKP Ryan mengimbau kepada warga, agar menjauhi segala bentuk perjudian, apalagi saat ini bulan ramadhan dan di imbau kepada kita semua untuk lebih fokus pada peribadatan, permainan judi online tersebut sudah sangat meresahkan dan bahkan dijadikan lelucon yang tidak pada tempatnya sehingga menjadi viral di media sosial.

“AA kita jerat Pasal 20 Jo Pasal 18 jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar AKP Ryan menambahkan.(SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *