Safaruddin : Keterbukaan Informasi Publik di Aceh Belum Berjalan Sesuai Harapan

SUWA.Banda Aceh – Wakil Ketua DPRA, Safaruddin mengatakan, selama ini pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Aceh belum berjalan sesuai harapan,
disebabkan beberapa tantangan yang terjadi dilingkungan Badan Publik maupun masyarakat, yaitu belum adanya ketentuan yang cukup memaksa badan publik menyediakan, mengelola serta memberikan pelayanan informasi publik dengan baik dan efektif.

“Meskipun sudah diatur jenis – jenis informasi secara terbuka dengan pengecualian, namun masih dipandang kurang memberikan panduan teknis saat pelayanan informasi publik disetiap badan publik.”.

Hal ini diungkapkan Safariddin dalam sambutannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Raqan Aceh tentang Informasi Aceh terpadu, di Gedung Utama, DPRA, Senin, (26/10/2020).

Dikatakan Safaruddin, dengan telah ditetapkannya UU/14 tahun 2008 ini tentang keterbukaan informasi publik diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2019 tentang pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2008, sangatlah penting dalam memberikan jaminan kepada masyarakat guna mendapatkan informasi publik yang benar.

Rancangan qanun Aceh ini, tambahnya, nantinya mengatur tentang hak dan kewajiban badan publik, hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi terhadap informasi yang diumumkan dan dikecualikan pengelola informasi publik, pejabat pengelola dan dokumen informasi , dokumentasi (PPID), komisi Informasi Aceh (KIA) serta gugatan dan pidana.

“Rancangan qanun Aceh ini sekaligus merupakan bagian untuk melaksanakan peraturan perundang – undangan nasional yang menjadi kewajiban dan tanggungjawab semua badan publik pemerintahan dan non pemerintahan dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan, serta memberikan pelayanan informasi publik”, tandasnya.

Menurut Safaruddin, amanah pasal 22 qanun Aceh Nomor 5 tahun 2011 tentang tatacara pembentukan qanun, menyatakan , masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan rancangan qanun.

“Masukan tersebut dapat dilakukan melalui RDPU, Sosialisasi, Seminar, Lokakarya, dan diskusi,” ujarnya.

Wakil Ketau DPR Aceh ini mengharapkan semua unsur masyarakat agar dapat mencurahkan ide dan pokok pemikiran yang inovatif untuk penguatan substansi rancangan qanun Aceh tentang sistem informasi Aceh terpadu ketika disahkan menjadi qanun agar dapat lebih bermutu dan berlaku untuk jangka yang lama,” ujarnya.

RDPU ini turut dihadiri berbagai elemen masyarakat, baik dari penerintahan, akademisi, lsm dan tokoh-tokoh masyakat Aceh terkait.(kn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *